Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. Prof.Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Istilah Plagiat Diri Sendiri atau Self Plagiarism yang Membingungkan Dosen

24 September 2022   11:30 Diperbarui: 16 Januari 2023   10:36 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat Beberapa Pakar Hukum dan Asosiasi  :

The American Political Science Association (APSA) dalam Kompas.com.   yang hanya memasukkan masalah plagiat dalam kode etiknya , yang didefinisikan: ”Dengan sengaja mengambil hasil karya orang lain sebagai karya miliknya”, namun tak menyinggung masalah auto-plagiat atau plagiat diri sendiri. Pada A Guide to Professional Ethics in Political Science (2008) yang diterbitkan APSA malah diatur masalah pengulangan publikasi ilmiah. Misalnya, dinyatakan bahwa tesis bila dipublikasikan sebagian atau keseluruhan oleh penulisnya, yang bersangkutan tak punya kewajiban etik memberitahukan. Menurut APSA dampak jika terdapat pemberlakuan kode etik self-plagiarism ini adalah publikasi dalam artikel jurnal riset, prosiding, dan juga kekayaan intelektual dalam paten tidak boleh berasal dari sebagian ataupun keseluruhan isi hasil temuan tesis dan karya ilmiah sejenis.
Pedoman kode etik oleh APSA ini dapat dijelaskan sebagai berikut dikarenakan tesis adalah suatu karya ilmiah dan paper yang terpublikasi juga merupakan suatu karya ilmiah, maka jika istilah self-plagiarism atau plagiat diri sendiri ini dijadikan kode etik, maka orang yang melakukan publikasi tesis tersebut ke media lain seperti jurnal atau prosiding tanpa adanya citasi pada tesis baik untuk sebagain maupun keseluruhan isi, maka dapat diduga melakukan self-plagiarism, sehingga jika plagiat diri sendiri ini diterapkan, maka hasil tulisan dan penelitian baik sebagian ataupun keseluruhan dalam tesis atau karya ilmiah sejenis tidak dapat dipublikasikan ke dalam karya ilmiah lain seperti laporan penelitian, artikel jurnal ataupun prosiding, buku, dan juga hak kekayaan intelektual lain seperti paten.

The American Historical Association (AHA) dalam Historians.org 
Pernyataan AHA tentang Standar Perilaku Profesional (Standards of Professional Conduct) mendefinisikan plagiarisme sebagai perampasan "kata-kata yang tepat dari penulis lain tanpa atribusi, dan peminjaman temuan atau interpretasi penelitian yang khas dan signifikan" tanpa kutipan yang tepat. Sebagian besar kasus plagiarisme merupakan kegagalan untuk memparafrase, mengutip, dan mengutip sumber dengan benar (Pada Standar Perilaku Profesional  yang dibentuk oleh AHA, pendefinisian plagiarisme  tak menyinggung masalah auto-plagiat atau plagiat diri sendiri, namun AHA lebih meyoroti pada pencurian “kekayaan intelektual penulis lain”).

The American Sociological Association (ASA) dan The American Association of University Professors (AAUP) dalam Asanet.org
Menyatakan bahwa sains dibangun di atas kepercayaan. The American Association of University Professors mendefinisikan plagiarisme sebagai "mengambil alih ide, metode, atau kata-kata tertulis orang lain, tanpa pengakuan" Kredit dapat diakui di tiga tempat: daftar penulis, pernyataan pengakuan, dan daftar referensi atau kutipan (On Being a Scientist, 1995:12). Perlindungan hak kekayaan intelektual mendasari prinsip ilmu pengetahuan dan kesarjanaan yang sudah berlangsung selama ini bahwa karya orang lain diakui dan dikutip dengan tepat. Menurut National Academy of Science, "prinsip keadilan dan peran pengakuan pribadi dalam sistem penghargaan ilmu pengetahuan untuk penekanan yang diberikan pada alokasi kredit yang tepat" (Pada Standar Perilaku Profesional  yang dibentuk oleh AAUP dan digunakan oleh ASA dalam penjelasan tentang plagairisme, pendefinisian plagiarisme tak menyinggung masalah auto-plagiat, bahkan AAUP dan ASA lebih meyoroti pada pencurian intelektual penulis lain yang berkaitan dengan kekayaan intelektual pencipta).

Universitas Cambridge  dalam Guidance on Plagiarism and Academic Misconduct.
Universitas Cambridge, menjelaskan definisi plagiarisme sebagai berikut: The various types of academic misconduct are set out here. They include plagiarism: using someone else’s ideas, words, data, or other material produced by them without acknowledgement. bahwa Plagiarisme adalah menggunakan ide, kata-kata, data, atau materi orang lain yang dihasilkan oleh mereka tanpa pengakuan yang sesuai, sedangkan  plagiat diri sendiri dapat terjadi saat seseorang menggunakan ide, kata-kata, data, atau materi lain diri sendiri dalam suatu penilaian karya akademik. Ini adalah plagiarisme diri sendiri jika kata-kata atau ide-ide ini sebelumnya telah diajukan untuk penilaian formal di Universitas atau lembaga lain, dan digunakan kembali dalam bentuk karya ilmiah lain tanpa persetujuan universitas atau lembaga lain tersebut. Artinya secara teknis diperbolehkan, misalnya, untuk menggunakan materi dari esai atau karya yang tidak dinilai dalam suatu penilaian akademik.

Universitas Oxford dalam  https://www.ox.ac.uk/students/academic/guidance/skills/plagiarism 

Plagiat didefinisikan sebagai menyajikan karya atau ide orang lain sebagai milik Anda, dengan atau tanpa persetujuan mereka, dengan memasukkannya ke dalam karya Anda tanpa pengakuan penuh

Auto-plagiarisme atau plagiat diri sendiri didefinisikan sebagai mengirimkan pekerjaan untuk penilaian yang telah diserahkan (sebagian atau seluruhnya), baik untuk kepentingan akademik  atau untuk kualifikasi lain. Hasil pekerjaan yang telah dinilai untuk suatu penilaian tidak dapat digunakan untuk penilaian lain pada media lain

Mengkutip tulisan pada https://dip.fisip.unair.ac.id/id_ID/hati-hati-self-plagiarisme/ dengan judul Hati-Hati Self-plagiarisme!

self-plagiarism memang masih menjadi pro-kontra terkait hukuman yang patut dijatuhi bagi pelakunya. Hal tersebut dikarenakan sikap toleransi dari beberapa ahli yang tidak mempermasalahkan plagiat diri sendiri ini jika tidak ada pihak yang dicurangi sehingga plagiat diri sendiri ini pun juga tidak berlaku. 

Mengkutip pengertian self-plagiarism pada web Universitas Glasgow dalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun