Peran strategis pemerintah lokal dirinci dalam 7 aspek yaitu dengan adanya strategi dan perencanaan yang dibuat, advokasi dan promosi yang dilakukan, adanya peningkatan kapasitas, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan, serta pemerintah selaku regulator dalam pembuatan kebijakan, sebagai koordinator dalam pelaksanaan program, sebagai innovator program, serta sebagai fasilitator program.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!