Peran strategis pemerintah lokal dirinci dalam 7 aspek yaitu dengan adanya strategi dan perencanaan yang dibuat, advokasi dan promosi yang dilakukan, adanya peningkatan kapasitas, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan, serta pemerintah selaku regulator dalam pembuatan kebijakan, sebagai koordinator dalam pelaksanaan program, sebagai innovator program, serta sebagai fasilitator program.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!