Kadin Indonesia, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1987Â tentang Kamar Dagang dan Industri, secara prinsip adalah representasi dunia usaha Indonesia. Kadin Indonesia merupakan rumah besar dunia usaha Indonesia.Â
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022, setiap pengusaha Indonesia, organisasi perusahaan, dan/atau organisasi pengusaha wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada kadin. Pengusaha Indonesia, di antaranya terdiri dari Badan Usaha Negara (BUMN dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta usaha swasta. Organisasi perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi, gabungan, perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa. Organisasi pengusaha, di antaranya terdiri dari himpunan, ikatan, dewan bisnis, dewan kerja sama bisnis, atau nama apa pun yang serupa. Organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa Kadin adalah yang memenuhi legalitas dan legitimasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(DS, 2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H