Mohon tunggu...
Dr. Dedi Nurhadiat
Dr. Dedi Nurhadiat Mohon Tunggu... Dosen - Penulis buku pelajaran KTK dan Seni Budaya di PT.Grasindo, dan BPK Penabur

Manajemen Pendidikan UNJ tahun 2013. Pendidikan Seni Rupa IKIP Bandung lulus tahun 1986. Menjabat sebagai direktur media SATUGURU sejak tahun 2021 hingga sekarang. Aktif di Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) sejak tahun 2020. Menjabat sebagai kepala sekolah di beberapa SMA sejak Tahun 2009 hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Wanita Bekerja & Larangan Memakai CD

1 September 2024   08:55 Diperbarui: 1 September 2024   10:01 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Koleksi & Desain Milik Pribadi

Pelarangan penggunaan CD untuk para santri itu, sering dipelintir dengan berita miring. Padahal larangan itu hanya untuk orang yang malas ganti pakaian CD yang sudah kena najis saja. Padahal tetesan dan cipratan air seni saat berada di kamar kecil ith najis. Apalagi di mesjid modern saat ini, WC pria untuk tempat pipis rata-rata berdiri. Apakah ada jaminan tidak meneted percikannya? Belum lagi masalah gas buangan yang keluar sewaktu-waktu itu. CD bagian belakang sering berubah warna, gas amoniak sering tinggal dan membekas di CD itu. Cipratan air seni dan berubahnya warna CD pada bagian tertentu itu,  yang pasti najis dan tidak suci untuk salat. Apakah masih berani mentertawakan larangan memakai CD?

Memakai CD itu, tidak dilarang bagi yang bisa menjaga kesucian. Apakah para pembaca sering ganti CD setiap waktu salat? Apakah ada jaminan bebas dari cipratan air seni? Jika itu ada jaminan dari bisikan   kalbu, tandanya kita berada di posisi yang layak mengkritisi pelarangan pakai CD. Jika pembaca naskah ini ragu dengan kesucian CD yang kita kenakan setiap waktu. Apalagi saat mencucinya diserahkan ke orang lain. Jika bersatu dengan CD milik orang lain. Padahal air di mesin cuci itu terbatas bukan. Apakah pakaian kita itu bebas dari najis?

C. Fungsi Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang

Makna larangan wanita bekerja dan larangan memakai CD berhubungan dengan Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Seperti terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Pengejawantahan pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003, gambaran realisasinya seperti yang sudah dipaparkan di atas. Wanita desa yang jadi guide di kapal pesiar itu, seharusnya ada pembagian tugas. Harusnya ada manajemen yang mengatur komposisi pekerja. Sehingga kaum wanita yang bekerja jadi guide itu bisa dilindungi oleh manajemen yang dibentuk sebelumnya. Pemerintahan di Indonesia yang kelak dipimpin Prabowo dan Gibran Sejak dilantik bulan Oktober 2024 harus sudah merancang perlindungan wanita pekerja. Termasuk melindungi  wanita desa yang bekerja sebagai guide di turis tour.

Pemerintahan yang akan dilantik 2024 di IKN, Harus memilih mentri pendidikan yang bisa mengejewantahkan pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 dan mengatur strategi sesuai arti pendidikan, menurut Ki Hajar Dewantara yaitu
 "...daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat"

Alam dan masyarakat di Indonesia, kini sudah tenggelam dalam lumpur persaingan global. Wanita desa yang lugu saja, langsung bekerja jadi guide tour yang tanpa perlindungan negara. Walau mengaku "suka sama suka" pada mulanya itu, karena kondisi yang ada dalam manajemen yang tidak memihak kepada marwah kemuliaan wanita.

Dalam kisah di atas, Akhirnya, wanita desa yang lugu dan cantik itu, telah dirusak oleh lebih dari 100 lekaki turis bule. Tapi perlu di ingat, itu hanya satu kasus saja. Masih banyak kisah heroik seperti ketokohan ibu Susi Pujiastuti mantan menteri kelautan era Pk Jokowi. Bu Susi yang mengaku dinikahi lelaki bule yang miskin. Konon hanya membawa celana kolor. Akhirnya mampu memiliki sekian pesawat antar pulau. PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air)

"Susi Air" jadi fenomenal walau berawal dari pesawat kriditan. Pola tempaan hidup susah yang bisa ditundukan dengan strategi yang jitu dan kerja keras yang gigih. Cicilan pesawat "Susi" lunas satu persatu, dengan strategi bebannya diberikan ke asuransi. Jika ada kecelakaan atau korban pembajakan seperti  pesawat Susi Air yang di bakar di Papua.

Jika ada kecelakaan PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) justru akan mendapatkan ganti dengan pesawat yang baru.  Membuat Pudjiastuti hidupnya tenang dan terus berselancar. Tidak mudah puas, tapi terus menambah armada pesawatnya, tiada henti. Caranya lewat cicilan berikutnya. Terus berjaya karena Indonesia itu negara kepulauan yang butuh pesawat seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun