Padahal di sisi lain, jika sudah 20 tahun lebih, lahan yang dikelola masyarakat secara kontinu, bisa kena pemutihan. Tentu dengan syarat lahan itu, tidak di pindah tangankan, konon itu adalah syarat agar bisa di urus saat pemutihan. Jadi kemungkinan lahan yang belum bersurat inilah yang akan di bicarakan bu Hajah deng Pk H.Iyan Alfian. Agar bisa tembus pasar Eropa seperti jaman Belanda.
Bu Hajah tetap menunggu kejelasan dari keluarga besar Tuan Hofland. "Barangkali dia punya bukti kwitansi pembelian tanah" Begitu kata Rd. H.Asep Sasa Purnama, M.Si, ketika pasca membuat konten youtube.
Tampaknya bukti tertulis dari buku yang berjudul "Of de Granzen der Preanger" dan "Monumen Bukanagara" terganjal oleh surat Pervonding yang dibahas di youtube. Mr.Blumestin yang telah membuat surat Pervonding itu. Sayangnya surat itu dibuat, saat Rd.Rangga Martayuda sudah tiada. Begitu yang terucap bu Hajah ke penulis.
Â
Jika ada bukti kwitansi pembelian, atau ada bukti tertulis berupa transaksi tampaknya keluarga Kerajaan Pajajaran akan mengalah. Tampaknya begitulah dugaan penulis. Seperti Pk Iyan Alfian yang berujar "Terserah Allah, yang hak adalah hak."
Sikap mengalah itu sudah ditunjukannya dengan diam menunggu jawaban untuk kerjasama dengan H.Iyan Alfian "Menyangkut perkebunan pinang." H.Iyan Alfian saat dihubungi penulis, menyatakan "Yang mengurus hal ini kaka saya yang tinggal di Bandung." Bisa dihubungi setelah tanggal 20 oktober 2023. Karena saat ini sedang sibuk sekali.
Tampaknya keluarga Eyang Rangga, masih akan terus menunggu untuk kerja sama. Tersirat jalan tengah yang ditawarkan penulis dalam konten youtube di channel "waglo" disambut dengan baik (DN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H