Mohon tunggu...
Dr. Dedi Nurhadiat
Dr. Dedi Nurhadiat Mohon Tunggu... Dosen - Penulis buku pelajaran KTK dan Seni Budaya di PT.Grasindo, dan BPK Penabur

Manajemen Pendidikan UNJ tahun 2013. Pendidikan Seni Rupa IKIP Bandung lulus tahun 1986. Menjabat sebagai direktur media SATUGURU sejak tahun 2021 hingga sekarang. Aktif di Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) sejak tahun 2020. Menjabat sebagai kepala sekolah di beberapa SMA sejak Tahun 2009 hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Kuda Hitam" yang Muncul di Malam Lailatul Qodar, Baru Sebatas Do'a. Yang Tidak Menutup Kemungkinan..

25 April 2022   01:31 Diperbarui: 25 April 2022   10:43 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keyakinan melaksanakan ajaran agama Islam akan bertambah  khusyu dalam beribadah, dengan putusan MA yang bertepatan dengan malam lailatul qadar ini. Karena diyakini berdo'a  semakin khusyu saat darah dan daging yang membungkus tulang & menyelimuti tubuh ruh yang ada di dalamnya, terhindar dari bahan haram. Baik makanan maupun vaksin yang berada di tubuh, merupakan bahan-bahan halal.

Untuk kekhusuan beribadah itu,  perlu sarana pendukung. Perangkat hukum dengan dukungan penuh dari pemerintah mutlak diperlulan. Kini para pejuang hak azasi manusia telah berhasil memberikan  kebebasan kepada Umat Islam Indonesia untuk menolak vaksin yang tidak berlabel halal. Hal ini perlu dukungan dari personil pemegang kebijakan di kementrian agama, untuk mengawal putusan MA. Agar di daerah tidak ada lagi pelanggaran terorganisir. Tidak boleh ada yang memaksa warga  awam hukum untuk di vaksin dengan bahan tidak memiliki legalitas halal.

Putusan perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis lewat Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta  panitera Teguh Satya Bhakti. Telah di kutif beberapa media. Kini beredar isu hal ini sebagai berita hoax. Terlepas dari benar dan tidaknya. Ini  adalah bukti nyata perjuangan panjang Umat Islam Indonesia,  yang berjuang untuk masalah status vaksin  halal. Perjuangan  yang sangat melelahkan.

Jika benar adanya tentang putusan MA ini, berarti kini dr.Terawan bisa memiliki energi baru untuk melanjutkan vaksin "Merah Putihnya". Bangsa Indonesia yang menduduki kursi jabatan penting. Dan setiap individu yang memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan,  harus segera bergerak cepat agar karya terbaik bangsa itu,  bisa segera bangkit tanpa hambatan lagi.  Inilah "Kuda Hitam" yang diramalkan sejak jauh-jauh hari oleh penulis diberbagai media online.

Sejak uji materi, MA itu diputuskan.  Hendaknya pemerintah daerah manapun di wilayah Indonesia tidak boleh lagi memberikan instruksi apalagi memaksa rakyat ikut vaksinasi.  Selagi alasan "sertifikat halal" belum bisa ditunjukan. Kecuali ada jaminan halal yang berupa bukti hitam diatas putih. Inilah do'a sebagian besar umat Islam.

Masalahnya yang paling rawan di Indonesia itu, instruksi di pemerintahan paling bawah.  Muncul dari keinginan menunjukan loyalitas, dan harapan mendapatkan penghargaan atas prestasi pelaksanaan vaksinasi. Ingin dianggap memiliki prestasi dari atasannya. Padahal bisa jadi bumerang bagi dirinya.

 Apalagi di bulan Ramadhan, menyangkut do'a orang yang merasa "teraniaya" dipaksa agar di vaksin dengan zat cair yang diduga tidak halal. Kadang ada pejabat daerah yang abai terhadap penderitaan rakyat kecil yang ingin khusyu beribadah. Padahal do'a orang teraniaya ini, di janjikan Allah.

Semakin ditekan, semakin lirih lantunan do'a di panjatkan. Do'a  agar bisa keluar dari paksaan. Vaksinasi dengan karya  terbaik bangsa bisa jadi "Kuda Hitam" berkat doa orang yang merasa teraniaya di atas. Tulisan tentang munculnya "Kuda Hitam" ber label "halal" bisa jadi kenyataan. Begitulah dalam tulisan sebelumnya di media online tentang solusi Covid-19. Mungkin ramalan itu  kini  bisa menjadi kenyataan. Jika putusan MA sesuai isi berita di berbagai media di atas.

 Semoga dr. Terawan bisa menunjukan kembali karya terbaknya itu. Jika sertifikat vaksin tetap jadi syarat untuk penerbangan internasional. Tampa sertifikat itu, siapapun tidak bisa terbang dengan pesawat, atau naik kendaraan. Bahkan tidak bisa masuk mall yang berada di sekitar rumahnya. Inilah nutrisi baru, penyemangat baru, walau sebatas do'a sekalipun.

Realitanya, walaupun Mahkamah Agung di Indonesia benar-benar telah memutuskan hal demikian tentang masalah "sertifikat halal".  Jika penerbangan internasional tetap menjadikan syarat vaksin untuk bisa melanjutkan perjalanan. Maka putusan MA ini seperti sia-sia. Namun anugrah bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan, sebab rupiah tidak terbuang untuk biaya perjalanan ke luar negeri. Apalagi berita itu jika dinyatakan hanya Hoax belaka.

Paling tidak, masih ada peluang untuk melancarkan /meluruskan jalan perjalanan ke luar negeri. Maka vaksin "Merah Putih" dr.Terawan bisa jadi penyelamat umat Islam yang mau Umrah dan Haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun