Dalam rangka mempercepat peningkatan derajad kesehatan masyarakat dan menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi baru lahir maka dibuatlah program WKDS ( Wajib Kerja Dokter Spesialis ) berdasarkan Perpres no 4 tahun 20-17 , banyak cara utk mengkatrol derajad kesehatan masyarakat ini seperti salah satu contoh nya seperti yg dilakukan di Kamboja yang memberikan insentif bagi Bidan yg berhasil melahirkan bayi yg hidup dan bagi yg merujuk dan bayi nya hidup
Perdebatan yg terjadi sejak awal bukan lah mengenai manfaat program ini tapi adalah menyangkut kata kata wajib pada program ini yg mana saya sebagai pribadi mendukung keberadaan program WKDS ini
Indonesia memberikan insentif 20 -30 juta bagi para Dokter yg di wajibkan utk mengikuti program WKDS ( Wajib Kerja Dokter Spesialis ) termasuk kepada dokter Kebidanan dan Penyakit Kandungan atau SpOG. WKDS ini sementara diwajibkan untuk dokter dokter baru bidang spesialisasi Obgin , Bedah ,Intern , Anak dan Anestesi namun seyogyanya juga diwajibkan bagi semua dokter spesialis yg belum pernah melakukan Wajib Kerja Sarjana nya baik sebagai dokter umum maupun sebagai dokter spesialis
Selain insentif WKDS juga mewajibkan daerah yg menerima program WKDS ini utk menyediakan prasarana Rumah, kendaraan serta tunjangan daerah dan juga hak atas jasa medis bagi para Dokter peserta WKDS.
Istilah Wajib yang di pakai pada program ini di permasalahkan bagi sekelompok praktisi kesehatan yg nota bene tdk termasuk yg diwajibkan lagi mengikuti program ini padahal ada ribuan kematian pada ibu ibu saat melahirkan dan juga ribuan kematian bayi nya yg terjadi setiap tahun
Membiarkan ribuan kematian kematian para ibu ibu dan bayi bayi itu setiap tahun adalah sebuah pelanggaran berat atas hak azasi manusia , sebuah kejahatan pelanggaran atas kemanusian itu sendiri atau yg di sebut dengan Crimes against Humanity seperti yg telah di nyatakan dalam ;
1.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 telah menetapkan Universal Declaration of Human Rights,yang di dalamnya mengatur hak atas kesehatan. Dalam Pasal 25 dinyatakan: “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,perumahan dan perawatan kesehatan…
2.Sejalan dengan itu, Konstitusi World Health Organization (WHO) 1948 telah menegaskan pula bahwa “memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah suatu hakasasi bagi setiap orang” ( the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being).
3.Sesungguhnya jaminan konstitusi terhadap hak atas kesehatan telah adasejak masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949. Dalam Pasal
40 Konstitusi RIS terdapat ketentuan yang menyatakan, “Penguasa senantiasa berusaha dengan sunguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat
”. Setelah bentuk negara serikat kembali ke bentuk negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS), ketentuan Pasal 40 Konstitusi RIS di adopsi ke dalam Pasal 42 UUDS
4.Gagasan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia terus berkembang baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Dalam Pasal 4 Undang-
undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan dinyatakan, “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal”
5.Sementara itu dalam Hukum Internasional telah dikembangkan berbagai instrumen hak asasi manusia, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang ditetapkan pada tahun 1966. Dalam Pasal 12 ayat (1)
Kovenan tersebut dinyatakan bahwa “setiap orang mempunyai hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik danmental”
6.Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945,menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal right )
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
7.Dan sebagai Dokter pemakaian kata kata Wajib pada program WKDS itu memang bisa saja di artikan sebagai sebuah pemaksaan walaupun di bayar oleh negara serta di berikan fasilitas fasilitas pendampingnya , namun jika di lihat dari hak atas partisipasi yg termasuk dalam hak yg paling dasar yg merupakan prinsip prinsip Hak Azasi manusia yg juga berlaku secara universal maka perdebatan itu tidak terlalu perlu di munculkan
Jadi masalah nya apakah kita bersedia atau tidak untuk terlibat atau berpartisipasi utk tidak melakukan pembiaran atas ribuan kematian ibu dan bayinya krn pembiaran itu sendiri adalah sebuah kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri
#drFirmanAbdullkahSpOG
#Bukittinggi
18-04-2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H