Mohon tunggu...
FIrman Abdullah
FIrman Abdullah Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi ,FK.Universitas Andalas Padang\r\nBekerja di RS Achmad Mochtar,( RS Tentara,Bukittinggi) ,RS Yarsi Bukittinngi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Wajib Kerja Dokter Spesialis

18 April 2017   08:47 Diperbarui: 18 April 2017   09:13 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6.Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945,menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal right )
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

7.Dan sebagai Dokter pemakaian kata kata Wajib pada program WKDS itu memang bisa saja di artikan sebagai sebuah pemaksaan walaupun di bayar oleh negara serta di berikan fasilitas fasilitas pendampingnya , namun jika di lihat dari hak atas partisipasi yg termasuk dalam hak yg paling dasar yg merupakan prinsip prinsip Hak Azasi manusia yg juga berlaku secara universal maka perdebatan itu tidak terlalu perlu di munculkan

Jadi masalah nya apakah kita bersedia atau tidak untuk terlibat atau berpartisipasi utk tidak melakukan pembiaran atas ribuan kematian ibu dan bayinya krn pembiaran itu sendiri adalah sebuah kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri

#drFirmanAbdullkahSpOG
#Bukittinggi 
18-04-2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun