Masih menurut Pak Agus Rahardjo, "lahan basah" korupsi biasanya adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Itu makanya perlu kerja sama antara seluruh elemen pemerintahan terkait untuk memperbaiki sistem di berbagai bidang, bahkan hingga sistem rekrutmen CPNS, independensi badan audit, juga badan peradilan.
Semoga ya dengan adanya Perpres No.54/2018 ini angka kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara semakin menurun, bahkan kalau bisa hilang sama sekali. Memang pekerjaan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini sangat berat, namun jika semua elemen, lembaga, dan semua pribadi yang ada di dalam pemerintahan maupun masyarakat luas yang telah sadar dan mendukung anti korupsi, maka "pekerjaan berat" ini mudah-mudahan membawa banyak perbaikan dan membuat Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan semakin sejahtera.