Mohon tunggu...
Healthy

Kontroversi dan Solusi RUU Pertembakauan Inisiatif DPR RI

28 Maret 2017   10:29 Diperbarui: 28 Maret 2017   19:00 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang  Pertembakauan diperlukan di Indonesia perlu adanya Solusi.

RUU Pertembakauan diperlukan    untuk mengantisipasi  duplikasi langsung FCTC  pada berbagai perundang-undangan di Indonesia mengakibatkan  di-identikkan Tembakau sama dengan Merokok yang mendeskreditkan  tembakaudari bumi Indonesia. RUU Pertembakauan . yang telah disusun atas inisiatif DPR RI merupakan kombinasi  antara peran  Tembakaudalam masyarakat Indonesia dengan bahaya  Merokok sehingga RUU Pertembakauan penuh dengankontrovrsial . 

Dari  49  pasal  RUU Pertembakauan sejumlah  23 .pasal yang kontroversial dari berbagai sudut pandang diantara dari sudut pandang bahaya merokok bagi kesehatan (Sitepoe M, 2015).   .Sehingga  RUU Pertembakauan  yang telah disusun   atas inisiatif DPR RI bukan harus ditolak oleh Pemerintah  tetapi  perlu adanya  revisi dengan menempatkan hanya bagi kepentingan Pertembakauan saja. tanpa adanya intervensi bahaya Merokok.Solusi RUU Pertembakauan atas inisiatif DPR RI bukan ditolah oleh Pemerintah tetapi perlu adanya revisi demi Pertembakauan   

Diangkat dari buku berjudul : MENELUSURI RUU PERTEMBAKAUAN ATAS INISITIF DPR RI . Oleh : dr drh Mangku Sitepoe

Jakarta 24 Maret 2017

dr drh Mangku Sitepoe

Anggota IDI.NPA.1102.514.90.

Bahan Bacaan.

1.FCTC (Framework  Convention on Tobbacco Control) 1999

2.IGTA (Internationale Tobacco Grower’s Association) 1984.

3.Naskah : RUU Pertembakauan  atas inisiatif DPR RI 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun