Mohon tunggu...
Healthy

Kontroversi dan Solusi RUU Pertembakauan Inisiatif DPR RI

28 Maret 2017   10:29 Diperbarui: 28 Maret 2017   19:00 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jauh sebelum adanya FCTC  atas inisiatif Brazil, Argentina, Amerika Serikat, Canada,Malawi dan  Zimbabwe pada 26 Nopember 1984 mendeklarasikan :ITGA (Internationale Tobacco Grower’s Association) dengan 8 buah kesepakatan serta menetapkan: World Tobacco Grower Day atau Hari Kebangkitan Tembakau se-Dunia pada tanggal 29 Oktober setiap tahun. Dipergunakan sebagai antisipasi  FCTC yang mendeskreditkan  Tembakau dari muka bumi.  Indonesia mendaftarkan menjadi Anggota ITGA tahun 2004 tetapi diterima menjadi anggota ITGA  pada tahun 2010 melalui AMTI (Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia)  pada tahun 2010 . Telepon  62.21.7919.8571. E mail:sekertariat@amti.or.id. Dari 8 kesepakatan antara lain: bagaimana mensejahterakan petani tembakau melalui berbagai usaha dan meng-kounter baik nasional maupun internasional  terhadap FCTC secara tersurat melalui  Gerakan Kebangkitan Tembakau se-Dunia.

Gerakan Kebangkitan Tembakau se-Dunia(ITGA) memicu RUU Pertembakauan. Dimana di Indonesia dijumpai tembakau Rakyat sejak tahun 1650 dan Perkebunan Tembakau Deli di Sumatra Utara didirikan sejak tahun 1864  tidak ada duanya di dunia.(Penulis adalah Kelahiran Tanah Deli). Ratusan ribu buruh dari pulau Jawa, dari China, India mendapatkan kehidupan  ditanah Deli. Ribuan ton tembakau Deli di ekspor ke Eropa memberikan devisa pada Negara  dan berbagai kehidupan lainnya. Kemudian pada tahun 1887 di Kudus adanya Rokok Keretek tidak ada duanya di dunia disukai oleh jutaan perokok. Didorong dan dipicu  oleh  Gerakan Kebangkitan Tembakau se-Dunia atau ITGA beserta  Kebanggaan Indonesia terhadap Tembakau Rakyat dan Tembakau Deli serta Rokok Kretek yang telah mensejahterakan jutaan  masyarakat Indonesia sejak 1864 hingga saat ini.  atas Inisiatif  DPR RI     mencetuskan RUU Pertembakauan di Indonesai pada  tahun 2015 tanpa adanya Naskah Akademis.

RUU Pertembakauan ter-intervensi secara langsung oleh FCTC.Tetapi sangat disayangkan  Intervensi FCTC pada berbagai Perundang-undangan dalam bidang Kesehatanduplikat langsung tanpa mengadopsi–nya akan mengindentikkan  antara Frase Tembakau dengan Frase Merokok. Menjadikan  RUU Pertembakauan Inisiatif DPR RI  merupakan kombinasi antara :RUU Tembakau dengan  UU Kesehatan yang di-intervensi  oleh FCTC.  Menjadikan RUU Pertembakauan  atas inisiatif DPR RI dijumpai berbagai pasal dan Ketentuan yang  Kontroversial. Kontroversi  RUU Pertembakauan akibat  kurang  memahami makna dari Tembakau dan Merokok.

  • MAKNA TEMBAKAU.

Sebagai tembakau rakyat: bibit tembakau diseludupkan olehl Belanda  kepulau Jawa sebagai tembakau Virginia tahun 1609 tembakau pertama sekali ditanam di pulau Jawa.  Tembakau rakyat berkembang di pulau Jawa pada tahun 1650..  Tembakau  dipergunakan sebagai bahan baku rokok dan juga dipergunakan sebagai suntil. Jumlah petani tembakau rakyat  dan juga mereka  bergerak dalam pertembakauan  diperkirakan  3 (tiga) juta jiwa di-tahun 2000.(BPS, 2001). Perkebunan Tembakau Deli ditanam di Tanah Deli Sumatra Utara pada tahun 1864. Perkebunan tembakau Deli   dipergunakan sebagai bahan pembungkus cerutu yang termasyhur di seluruh dunia untuk diekspor. Ratusan ribu buruh tembakau Deli sebagian terbesar adalah kontrakan dari pulau Jawa  (Penulis Kelahiran Tanah Deli).  

Tembakau Deli hingga saat ini masih tetap bertahan Tembakau adalah tanamanmengandungzat adiktif yaitu  nikotin; tanaman lainnya mengandung nikotin: kentang, tomat dan sebagainya. Tembakau adalah  tanaman dan bukan zat adiktif. Tetapi pasal 113 ayat 2 dari UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  : Tembakaudan  produk tembakau adalah zat adiktif berbahaya bagi kesehatan. Walaupun Indonesia belum meng-aksesi  FCTC: Pasal 113 ayat 2  UU 36 tahun 2009 duplikat langsung dari FCTC  Article 7; mengakibatkan  berbagai  per-undang-undangan  berkaitan dengan Tembakau  telah mendiskreditkan tembakau.bahkan :melarang tembakau beredardi Indonesia

Tembakau Dilarang di Indonesia.

Baik FCTC maupun, UU tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah  tentang Produk Tembakau  di Indonesia secara tertulis atau secara tersurat  tidak pernah  dijumpai adanya  larangan terhadap tembakau. Tetapi secara tersiratatau tersembunyi yang bermakna berbagai pasal dari UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  pada pasal 113 ayat 2:  Tembakau dan Produk Tembakau adalah zat  adiktif.  Sedangkan tembakau adalah tanaman mengandung nikotin sebagai zat adiktif seperti tanaman lainnya: kentang, tomat dsbnya. Sedangkan Zat adiktif pada pasal 4 ayat 1 dari  UU  no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dilarang beredar di Indonesia.Sedangkan UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  pada pasal 113 ayat 2:  Tembakau dan Produk Tembakau adalah zat  adiktif.  Sehingga secara tersirat melalui UU no. 5 tahun 1997: baik tembakau maupun rokok dilarang beredar di Indonesia.  Larangan Tembakau di Indonesia

Tembakau  tidak berbahaya bagi kesehatan tetapi tembakau dilarang  beredar sebagai  pendorong  DPR RI ber-inisiatif untuk menyusun  RUU Pertembakauan di Indonesia yang dijumpai  berbagai pasal  bersifat kontroversial... (Lihat Gambar: Tembakau).      

MAKNA MEROKOK.

Rokok dibedakan menjadi :* menggunakan Tembakau dan * tanpa menggunakan tembakau yang disebut: E. Cigaret atau Rokok Elektronik..  Mekanisme merokok : saat merokok suhu bagian rokok yang dibakar mencapai 900 0 C sedangkan bagian rokok dibibir perokokhanya 30 O C. Nikotin dalam tembakau yang dibakar  semuanya  rusakakibat suhu tinggi membentuk  gas H2O, CO, CO2 dan lain-lain. Asap rokok dibedakan menjadi::*.Mainstream  asap rokok yang dihisap melalui mulut     dan

*.Side stream  asap rokok  dibentuk saat pembakaran rokok  pada bagian ujung rokok yang dibakar bersuhu 900OC. *.Asap rokok side stream ditambah    dengan  asap rokok  yang dihembuskan siperokok keudara luar  disebut sebagai asap rokok perokok pasif (Harison R, 1987). .Kehadiran nikotin dalam asap  rokok mainstream:  asap   rokok berupa gas H20,CO2,CO dll dari bagian rokok yang terbakar  dihisap melalui sebatang rokok masih ada tembakaunya  mengandung   nikotin: melarutkan nikotin dalam asap rokokatau nikotin dalam asap rokok  mainstream disebut kadarnikotin dalam  sebatang rokok dihisap. Nikotin serta asap rokok membentuk zat adiktif lainnya mengakibatkan seseorang ketagihan atau adiksi merokok serta ada 4000 jenis zat berbahaya dalam asap rokok (Harissons,1987).  Dengan memahami bahwa Merokok berbahaya bagi Kesehatan  DPR RI menyusun UU Pertembakauan yang juga menimbulkan berbagai Kontroversial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun