Mohon tunggu...
Healthy

Impor Daging Kerbau dari India Cacat Hukum

25 Juli 2016   17:44 Diperbarui: 25 Juli 2016   18:01 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

IMPOR DAGING KERBAU DARI INDIA

CACAT HUKUM.

Oleh:

dr drh Mangku Sitepoe.

 Anggota IDI.NPA.1102.51490.

Mantan Anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Indonesia melalui Bulog mengimpor daging kerbau sejumlah 10.000. ton dari India akan tiba di Indonesia akhir Juli 2016. Menteri Pertanian menjamin bahwa  daging kerbau impor dari India  bebas penyakit Mulut dan Kuku (FMD = Foot and Mouth Disease) sebab di-impor dari zona bebas negara tertular FMD sesuai dengan UU no.41 tahun 2014. Kehalalannya akan dirundingkan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia). (Sumber : berbagai media massa 13 Juli 2016) 

Sementara itu OIE (Badan Kesehatan Hewan se-Dunia)  2015 menyatakan bahwaIndia Negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku merupakan Penyakit bersifat Zoonosis.(Sumber: OIE, 2015).  

Dengan pernyataan OIE: India negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku yang bersifat Zoonosis sehingga importasi produk hewani yang dikonsumsi manusia dari India ke Indonesia  harus sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Hewan,  Undang-Undang Kesehatandan Undang-Undang yang berkaitan dengan Food Safety atau Keamanan Pangan.

Sedangkan impor daging kerbau dari Indiaoleh Bulog sejumlah 10.000 ton akan tiba pada akhir Juli 2016 hanya sesuai dengan UU Kesehatan Hewanyaitu  UU no.41 tahun 2014 tanpa memperhatikan UU Kesehatan dan UU Keamanan Pangan.Impor daging Kerbau dari Indiaadalah CACAT HUKUM.

1.UU. no.41 tahun 2014 tentang Perobahan  UU no.18  

tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

dan Impor daging kerbau dari India.

Impor produk hewani (daging kerbau dari India)  dari suatu negara tertular penyakit bersifat zoonosis sesuai pasal 58 ayat (4)  Undang-Undang no.41 tahun 2014 harus memiliki  Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal.  

*.Mendapatkan Sertifikat Veteriner.

Untuk mendapatkan Sertifikat Veteriner harus adanya tim ferifikasi terdiri dari: Komisi Kesehatan Hewan, Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk kehalalan produk hewani berangkat ke-negara eksportir untuk memeriksa situasi dan kondisi penyakit bersifat  zoonosis. Sekembali Tim Komisi memberikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Dirjen Peternakan berupa  Sertifikat Veteriner yang dipergunakan sebagai Rekomendasi dapat tidaknya  impor produk hewani di-impor. Sesuai OIE 2015  Indiamerupakannegara tertular PMK(FMD = Foot and Mouth Disease) tetapi dijumpai beberapa negara bagian yang merupakan zona bebas PMK.  Sesuai OIE 2015: untuk perdagangan hewan dan produk hewani dari suatu Negara tertular PMK  yang memiliki zona bebas di-izinkan untuk diperdagangkan dari Negara/daerah Zona bebas.

Frase Zona Bebas Negara tertular Penyakit bersifat Zoonosis dijumpai pada pasal 59 ayat 2 dari UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tetapi dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010: Zona Bebas Negara tertular Penyakit bersifat Zoonosis telah dianuler atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat. Walau sudah tidak berlaku sesuai Putusan Mahkamah Kontitusi dalam  UU no.41 tahun 2014  tentang Perobahan UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 36 dihidupkan kembali mengenai Zona Bebas. Sehinggaimportasi daging kerbau dari India sesuai dengan UU Kesehatan Hewan.  

*Mendapatkan Sertifikat Halal.

Walaupun telah ada UU no.33 tahun 2009 tetang Jaminan  Produk Halal: Sertifikat Halal  biasanya  dikeluarkan sesudah adanya ferifikasi bersama: Komisi Kesehatan Hewan, Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan dari MUI berkunjung kenegara eksportir. Yang mengeluarkan Sertifikat Halal adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sedikit gambaran ke-Halalan Daging Kerbau di India. Saya mantan Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner sebelum adanya UU no.33/ 2009 tentang Jaminan Produk Halal,

setiap Komisi mengadakan ferifikasi Veteriner kesuatu Negara ekportir selalu mengikut sertakan MUI untuk memferifikasi kehalalan produk hewani yang akan diimpor. Di India sapi dilarang dipotong sehingga di India tidak ada Rumah Potong Sapi yang ada Rumah Potong Hewan kemungkinan dipotong hewan yang bukan halal dan bagaimana cara pemotongan kerbau di India ? Apakah sudah ada tim ferifikasi kehalalan  ke India ? Impor daging kerbau dari India sejumlah 10.000. ton bukan bersumber dari satu Rumah Potong, mungkin dari puluhan Rumah Potong apakah sudah diferifikasi ? Apakah impor daging kerbau dari India telah memiliki Sertifikat Halal ?.Impor daging kerbau dari India kehalalannya dipermasalahkan.

2. UU Kesehatan yaitu Undang-Undang no.4 tahun 1984

tentang Wabah Penyakit Menular pada manusia dan   

Impor Daging kerbau dari India..

Pasal 5 ayat 1d dari UU no.4 tahun 1984 masih berlaku di Indonesia : semua produk hewani/bahan yang diduga mengandung  penyakit bersifat zoonosis harus dimusnahkan atau tidak di-izinkan untuk di-impor.  Impor daging kerbau dari India negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku bersifat zoonosis dilarang di-impor. Impor daging kerbau dari India sesuai pasal 5 ayat 1.d  UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Cacat Hukum.

3.UU no.18 tahun 2012 tentang Pangan(Keamanan 

Pangan) dan Impor  Daging Kerbau Dari India.

Pasal 90 ayat 2d dari UU no.18 tahun2012 tentang Pangan; melarang mengedarkan bahan pangan hewani yang mengandung penyakit. Daging Kerbau Impor dari India tertular penyakit zoonosis : dilarang diimpor. Daging kerbau impor dari India  Cacat Hukum.

Daging kerbau impor dari India sejumlah 10.000 ton yang akan tiba pada akhir Juli 2016: sesuai dengan UUno.41 tahun 2014 tentang Perobahan UU no.18 tahun 2009  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewantetapi dilarang diimpor atau cacat hukum menurut  UU  no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU no.12 tahun 2009 tentang Pangan.

Jakarta 17 Juli 2016.

dr drh Mangku Sitepoe.

Anggota IDI.NPA.1102.51490.

Mantan Anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun