Impor Daging kerbau dari India..
Pasal 5 ayat 1d dari UU no.4 tahun 1984 masih berlaku di Indonesia : semua produk hewani/bahan yang diduga mengandung  penyakit bersifat zoonosis harus dimusnahkan atau tidak di-izinkan untuk di-impor.  Impor daging kerbau dari India negara tertular Penyakit Mulut dan Kuku bersifat zoonosis dilarang di-impor. Impor daging kerbau dari India sesuai pasal 5 ayat 1.d  UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Cacat Hukum.
3.UU no.18 tahun 2012 tentang Pangan(KeamananÂ
Pangan) dan Impor  Daging Kerbau Dari India.
Pasal 90 ayat 2d dari UU no.18 tahun2012 tentang Pangan; melarang mengedarkan bahan pangan hewani yang mengandung penyakit. Daging Kerbau Impor dari India tertular penyakit zoonosis : dilarang diimpor. Daging kerbau impor dari India  Cacat Hukum.
Daging kerbau impor dari India sejumlah 10.000 ton yang akan tiba pada akhir Juli 2016: sesuai dengan UUno.41 tahun 2014 tentang Perobahan UU no.18 tahun 2009  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewantetapi dilarang diimpor atau cacat hukum menurut  UU  no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU no.12 tahun 2009 tentang Pangan.
Jakarta 17 Juli 2016.
dr drh Mangku Sitepoe.
Anggota IDI.NPA.1102.51490.
Mantan Anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H