Mohon tunggu...
Marendra Agung J.W
Marendra Agung J.W Mohon Tunggu... Guru - Urban Educator

Write to learn | Lahir di Bekasi, mengajar di Jakarta | Menulis edukasi, humaniora, esai dan fiksi | Kontak: jw.marendra@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Mengupas 10 Alasan Bahasa Indonesia Layak Menjadi Bahasa Kedua di ASEAN

29 April 2022   03:42 Diperbarui: 29 April 2022   09:51 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Kedua ASEAN: Sumber Ilustrasi: Instagram/ badanbahasakemendikbud

Fungsi keempat menjadi titik berat pada alasan poin kedua ini. Bahwa segala jenis penelitian, dari skripsi, tesis, desertasi, bahkan bahasa resmi di pendidikan Indonesia adalah bahasa Indonesia. Bukan bahasa jawa, melayu, sunda, atau bahasa daerah lainnya. Sehingga dalam ranah akademis dan formal, bahas Indonesia sudah terbukti kualitas dan perannya.

 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Kedua ASEAN: Sumber Ilustrasi: Instagram/ badanbahasakemendikbud
 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Kedua ASEAN: Sumber Ilustrasi: Instagram/ badanbahasakemendikbud

3. Jumlah kosakata Bahasa Indonesia lebih banyak daripada kosakata Bahasa Melayu

Pemutahkiran KBBI Daring hingga tahun 2021 menunjukan bahwa terdapat 115,669 kosa kata Bahasa Indonesia yang sudah masuk dalam Kamus Bahasa Indonesia. Jika dibandingkan dengan jumlah bahasa melayu yang merukan bahasa daerah di Indonesia tentu sangat jauh.

Adi Budiwijayanto laporan penelitiannya di jurnal (Mabasan Vol. 3 No. 1 JanuariJuni 2009: 1--14, bahwa Bahasa Indonesia sendiri telah menyerap bahasa daerah yang terhitung berjumlah 3631 kosa kata dari 72 bahasa daerah. Hasil penghitungannya itu berdasarkan KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia) Edisi Keempat. Oleh karena itu, secara kuantitas bahasa melayu sangat tidak sebanding dengan bahasa Indonesia.

4. Bahasa Indonesia telah disiapkan menjadi bahasa internasional Sesuai dengan amanat UU No 24 tahun 2009.

Poin keempat berkenaan denga nisi Undang-Undang tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pada dua butir ketentuan di pasal 32 yang berbunyi: Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Fakta hukum tersebut menjelaskan komitmen dan kesungguh-sungguhan negara Indonesia dalam memartabatkan bahasa Indonesia di kanca dunia.

5. Bahasa Indonesia memiliki penutur sebanyak 269 juta jauh lebih banyak dibanding penutur Bahasa Melayu baik di dalam maupun di luar negeri.

Faktor kuantitas pengguna bahasa Indonesia menjadi alasan penting bagi kelayakannya sebagai bahasa resmi asean. Poin kelima ini menunjukan bahwa bahasa Indonesia bukan sekedar menjadi jago kendang. E Aminudin Aziz, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek melaporkan bahwa, 

" Penutur bahasa Melayu di Indonesia jumlahnya relatif terbatas, sebagian besar tinggal di wilayah Sumatera. Sebagai ilustrasi, hasil riset Etnologue Desember 2021 mencatat penutur bahasa Indonesia sebanyak 199 juta, sedangkan bahasa Melayu 19 juta saja. " ( Kompas.id, 21 April 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun