Mohon tunggu...
Drajatwib
Drajatwib Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis amatiran

Menggores pena menuang gagasan mengungkapkan rasa. Setidaknya lebih baik daripada dipendam dalam benak, terurai lenyap dalam pusaran waktu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Seperti Apakah "New Normal" Pasca Covid di Indonesia Nantinya

7 Mei 2020   18:33 Diperbarui: 7 Mei 2020   18:34 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dari ketergantungan masyarakat yang semakin tinggi terhadap interkoneksi sosial melalui jaringan internet, kesadaran masyarkat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan diperkirakan akan semakin meningkat. Cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan kelas akan menjadi budaya baru bagi pelajar dimanapun. 

Demikian juga dengan pendeteksian suhu tubuh dengan alat "thermo-gun" dilanjutkan dengan aktifitas cuci tangan atau penggunaan hand-sanitizer sebelum masuk ke gedung perkantoran juga akan menjadi budaya baru. Tiap orang akan saling meningatkan hal ini dan saling menguatkan menjadi budaya berperilaku yang baru. Pada tahap awal penggunaan masker masih akan diberlakukan dengan ketat, sampai kemudian sedikit demi sedikit kebiasaan ini akan ditinggalkan ketika masa krisis covid sudah jauh lewat.

Kerumunan sosial pada batas-batas tertentu yang masih bisa dikelola, seperti didalam gedung bioskop, antrian pembelian tiket, di pasar-pasar (tradisional maupun modern), kegiatan ibadah, dan sebagainya akan diberikan regulasi oleh pemerintah dan orang akan menghindari area publik yang tidak menerapkan regulasi pemerintah tersebut, karena sadar akan kemungkinan kembali terjangkit covid-19.

Penyesuaian Kebiasaan Sosial

Kebiasaan berjabat tangan apalagi cipika-cipiki yang sebelumnya menjadi bagian dari aktifitas sosial akan digantikan dengan saling sapa dan tegur pada jarak aman tanpa bersentuhan tangan. Bentuk salam baru sebagai kreasi yang dikembangkan dan disepakati kelompok masyarakat akan menjadi kebiasaan baru tanpa meningalkan aspek keakraban dan kelekatan sosial yang selama ini telah ada. 

Yang menarik tentusaja bagaimana regulasi yang akan diterapkan pada moda transportasi baik darat, laut dan udara, meningat selama ini moda transportasi tidak pernah sepi dari penumpang. Pada masa awal ketika pandemi covid mulai terjadi dan pembatasan moda transportasi belum diterapkan secara ketat, terbukti bahwa transportasi menjadi bagian dari proses penularan karena penumpang yang berdesakan pada ruang sempit yang tersedia dan tidak mungkin diterapkannya physical distancing. 

Sangat dimungkinkan setiap penumpang transportasi umum pada masa pasca covid diharuskan memiliki surat keterangan sehat, atau setidaknya harus lolos uji thermo-scan, memakai hand sanitizer dan menggunakan masker selama perjalanan. Penumpang yang tidak menaati ketentuan mungkin akan dikenakan sanksi berupa denda yang diatur dalam regulasi khusus.

Apakah sebenarnya kebiasaan sosial, khususnya terkait interaksi sosial di masyarakat akan benar-benar berubah. Sepertinya tidak, sebab yang terjadi sebenarnya adalah penyesuaian terhadap bentuk-bentuk ekspresi interaksi sosial yang baru, seperti halnya perilaku tidak bersalaman (tidak berjabat tangan); perilaku menjaga jarak fisik; perilaku menggunakan masker dan perilaku menjaga kebersihan diri.

Pemerintah Akan Sibuk Menyiapkan Regulasi Baru

Untuk tetap menjaga kondisi kesehatan masyarakat dan menghindari kembalinya serangan covid, pemerintah akan sibuk menyiapkan berbagai regulasi baru, mungkin saja akan muncul Instruksi Presiden (Inpres); Peraturan Menteri (Per-men) maupun Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi dan kabupaten sesuai dengan karakteristik dan tantangan wilayah yang dihadapi. 

Hal ini diperlukan untuk mengatur berbagai hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, akses terhadap layanan publik dan standar kesehatan yang tetap harus dijaga. Sebagai contoh mungkin regulasi ketentuan jumlah penumpang yang diperbolehkan diangkut oleh sebuah pesawat jenis tertentu untuk tetap menjaga physical distancing dan keselamatan penumpang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun