Mohon tunggu...
Afni Zulkifli
Afni Zulkifli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis adalah sajadah kata untuk berbicara pada dunia

Jurnalis, Akademisi, Praktisi Komunikasi Publik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catatan Awal Tahun: Kerja Kolektif Pengendalian Karhutla di Tengah Pandemi

2 Januari 2021   06:57 Diperbarui: 2 Januari 2021   07:06 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemadaman udara atau waterbombing pada titik api yang muncul, juga dilaksanakan di Riau, Sumsel, Kalbar, Kalsel dan Kalteng, sejak tanggal 18 Februari-31 Oktober 2020. Dengan 39.830 sortie dan 164.077.000 liter air dicurahkan ke lokasi terbakar.

Di tengah situasi pandemi, KLHK bersama BNPB juga menggagas kegiatan Masyarakat Peduli Api (MPA)-Masyarakat berkesadaran hukum (Paralegal) sebagai skema pengendalian karhutla permanen. MPA-Paralegal dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan November 2020.

Rangkaian kegiatan MPA-Paralegal meliputi: Pembentukan Kelompok, Pembekalan Kegiatan Lapangan melalui e-learning (materi kebijakan karhutla dan penegakan hukum, bina suasana, penanganan bencana dan evakuasi, pemahaman hukum,  pengendalian karhutla, pendampingan kemitraan konservasi) dan Operasi Lapangan.

Untuk pilot project dilaksanakan di provinsi Riau (Pelalawan, Inhu, Siak, dan Bengkalis), Jambi (Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi), Sumatera Selatan (Musi Banyuasin dan OKI), Kalimantan Barat (Kubu Raya), Kalimantan Tengah (Pulang Pisau), dan Jawa Barat (Majalengka).

Untuk penegakan hukum lingkungan, selama periode 2020 tindakan hukum pada kasus karhutla sangat tegas. Terdapat 175 surat peringatan, 43 pengawasan, 10 sanksi, 11 gugatan perdata, dan 5 kasus P-21.

Adapun total kemenangan gugatan KLHK pada kasus Karhutla sepanjang tahun 2020 mencapai Rp1,5 Triliun. Ini merupakan bagian dari kerja Ditjen Gakkum sepanjang 2015-2020, dimana terdapat 28 kasus gugatan, dan 13 inkracht, dengan total putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan, yakni Rp19,8 Triliun.

Meskipun sanksi ini belum mampu dieksekusi dengan baik karena membutuhkan komitmen di tingkat lembaga terkait lainnya, namun langkah konkrit menyeret pelaku karhutla dari kalangan korporasi ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Gakkum KLHK melakukan penegakan hukum lingkungan. Ingat, KLHK bukan satu-satunya lembaga penegak hukum!

Untuk upaya pemulihan ekosistem gambut juga terus dilakukan melalui Ditjen PPKL. Pemulihan yang dilakukan di lahan konsesi (HTI dan Perkebunan), ada 294 perusahaan terlibat. Seluas 4.438,70 ha dilakukan rehabilitasi vegetasi, dan 306,112 ha suksesi alami.

Selain itu dibangun 29.260 unit sekat kanal, 816 unit stasiun pengamat curah hujan, 10.857 jumlah Titik Pemantauan-Tinggi Muka Air Tanah (TP-TMAT), dan areal pemulihan ekosistem gambut menjangkau 3,64 juta ha. Sedangkan total pemulihan gambut di lahan masyarakat selama kurun waktu 2020 adalah 37.067 ha. Total keseluruhan selama periode 2015-2020, pemulihan di lahan masyarakat telah mencapai 47.017 ha. Pada periode yang sama, juga sudah terbentuk 120 desa gambut.

KLHK terus bekerja memulihkan lingkungan sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi. Seperti yang dilakukan Ditjen PDASHL, dengan memprioritaskan keterlibatan masyarakat melalui program padat karya mangrove.

Sebanyak 863 kelompok, 39.970 orang, penanaman 15.000 ha, dengan jumlah hari orang 1 juta HOK, dan jumlah bibit mangrove mencapai 71,3 juta batang, program padat karya ini menjadi stimulus ekonomi bagi rakyat, sekaligus memulihkan kawasan pesisir. Masyarakat jadi punya alternatif di masa sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun