RILIS AKHIR TAHUN 2022
BPP OBSERVASI KESEHATAN INDONESIA (OBKESINDO/ IHO)
MENINGGALKAN TAHUN 2022 YANG BERAT
MENUJU KEPASTIAN DAN KEADILAN DALAM KESEHATAN
Tahun 2022 segera ditinggalkan, masalah kesehatan menunjukkan daftar yang semakin Panjang. Boleh jadi karena upaya perbaikan kualitas kesehatan kalah cepat dengan agresifitas penyakit, memburuknya lingkungan dan semakin abainya perilaku hidup bersih dan sehat.
Waktu yang tersisa bagi Pemerintah sebelum mengembalikan mandat kepada rakyat, masih cukup untuk menuntaskan 5 (lima) tugas utama, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Bidang Kesehatan.
Duatahun lebih Pandemi Covid-19 sejak awal 2020 hingga kini telah menginfeksi lebih 6,7 juta orang Indonesia dengan kematian mencapai lebih 161.000 orang, termasuk lebih 2.000 tenaga kesehatan, yang antara lain lebih 750 orang Dokter, Spesialis dan Profesor.
Pandemi disatu satu sisi telah membuat seluruh aktifitas dan kehidupan masyarakat mengalami disrupsi dahsyat. Namun Pandemi disisi lain telah memberi banyak informasi penting terkait kerentanan masyarakat sekaligus kebandelan pada sebahagian masyarakat merespons ancaman penyakit dan himbauan Pemerintah.
MASALAH KESEHATAN TERKINI
Memperhatikan perintah Presiden RI yang disampaikan pada Pidato menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-27 tahun 2020 melalui Istana Negara mengamanatkan upaya untuk menurunkan angka Stunting dari 27% menjadi 14% pada Tahun 2024. Presiden RI memerintahkan Kepala BKKBN menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting yang kemudian ditetapkan dengan Perpres No.72 Tahun 2021 untuk mencegah terjadinya Lost generation (generasi yang hilang) karena gagal tumbuh, gagal pendidikan akhirnya gagal kerja.
Dan memperhatikan Sambutan Ibu Negara Iriana Jokowi pada Hari Ibu ke-94 pada 22 Desember 2022 yang menekankan kepada upaya “pembentukan karakter bangsa, menyiapkan generasi masa depan yang kuat, bersama masyarakat dan elemen bangsa menurunkan angka Stunting, menurunkan angka kematian ibu saat melahirkan, dan menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memperkuat ekonomi keluarga”.
Sambutan Bapak Presiden dan Ibu Negara, jelas dan tegas menunjuk pada perlunya perhatian nasional pada Edukasi dan ketercukupan Gizi.
Kegagalan dalam Edukasi dan kegagalan dalam ketercukupan Gizi secara kronis, menjadi cikal bakal terjadinya kerawanan sosial.
Dari observasi OBKESINDO, ditemukan akar merebaknya masalah, sebagai berikut :
- Lingkungan kesehatan (Environment) menurun kualitasnya. Udara bersih, air bersih, makanan dan jajanan bersih maupun sikap sadar lingkungan semakin jauh dari semangat jaga lingkungan
- Memburuknya Perilaku atau sikap masyarakat terhadap Pola Hidup Bersih dan Sehat/Germas (indikator PHBS tidak semakin membaik).
- Upaya kesehatan yang diimplementasikan kepada ketersediaan dan kesiapan Fasilitas Kesehatan yang terstandar dan bekerja efektif masih jauh dari kriteria dan harapan. Problem klasik masih melekat seperti alokasi dan maldistribusi tenaga Dokter, Tenaga kesehatan, Ketersediaan peralatan medik standar, hingga minimnya aktifitas pelayanan Promotif dan Preventif berbasis kunjungan rumah dan temu masyarakat.
- Semakin luasnya penyakit berlatar turunan (genetik) seperti Diabetes, Penyakit Jantung dan Kanker. Prevalensi Diabetes pada usia diatas 15 tahun mencapai hampir 22 juta orang (10,9 %), akan semakin membengkak dikarenakan jumlah orang dengan Obesitas (Overnutrition) sudah diatas 100 juta orang. Sementara Penyakit jantung yang dapat berkorelasi dengan prevalensi Hipertensi yang pada usia diatas 18 tahun mencapai lebih 34% dengan jumlah penderita sekitar 60 juta orang (Riskesdas 2018).
Dua masalah besar yang menjadi tugas Menteri yang bertanggungjawab dibidang kesehatan (termasuk BKKBN) adalah Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui peningkatan pengetahuan kaum ibu dan masyarakat melalui intensifikasi Posyandu. Dan melakukan Penyuluhan keanekaragaman informasi sumber pangan bergizi tinggi.
Menteri lainnya, berkontribusi sesuai otoritasnya.
Menteri PUPR untuk perluasan jangkauan ketersediaan air bersih.
Menteri Pertanian pada peningkatan ketersediaan pangan nabati dan hewani berkualitas yang mudah dan terjangkau.
Menteri ATR/BPN dan Menteri Perumahan pada penetapan peruntukan lahan perumahan yang memperhatikan keseimbangan dengan ruang hijau, ruang bermain anak dan ruang interaksi antar lanjut usia.
Menteri Agama memastikan bimbingan masyarakat dan calon pengantin untuk membangun keluarga berkualitas sejak pernikahan.
Menteri Pendidikan memberikan pembebasan biaya Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan seperti Dokter, Doktergigi, Perawat, Bidan, Sanitasi, Vaksinasi, Ahli gizi dan Kesehatan Olahraga yang sesungguhnya mereka melaksanakan tugas konstitusional Negara.
Menteri Pendidikan juga diharapkan memperhatikan substansi 9 tahun pertama Pendidikan yang kaya kearifan sebagai nilai luhur manusia.
Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan seluruh Balita Indonesia mendapat protein Ikan untuk pertumbuhan dan kecerdasan.
Menteri Dalam Negeri mendorong regulasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan sesuai Permendagri No.59/2021.
Manajemen inklusif perlu diterapkan sejalan Sistem Manajemen Perencanaan Nasional, dimana RPJMN Bidang Kesehatan menyelenggarakan salah satu dari tujuh arah kebijakan Pembangunan Manusia yang dikordinir Menteri Perencanaan Nasional/Bappenas yaitu Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan semesta.
Dengan demikian arah dan strategi RPJMN Bidang Kesehatan tahun 2020-2024 adalah Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif yang didukung inovasi dan pemanfaatan tehnologi.
Menuju tahun 2023 dan 2024 BPP OBKESINDO mengharapkan Pemerintah, khususnya Menteri yang bertanggungjawab dibidang kesehatan, merampungkan tugas konstitusionalnya sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan RPJMN Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024.
UUD 1945 pasal 28 menegaskan akan Hak rakyat untuk mendapatkan apa yang mereka kehendaki untuk hidup sehat, bukan hanya mengobati penyakit tetapi meliputi semua aspek sejak dini.
UU No.36 tahun 2009 pasal 47 dan pasal 48 memerintahkan penyediaan Upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk itu perlu penguatan Gerakan Nasional yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif dengan sepenuhnya menyediakan 17 jenis kegiatan efektif pada seluruh fasilitas kesehatan.
Dalam perkembangannya sejak diUndangkan tahun 2009, perlu ditambah perhatian pada 3 Kegiatan lainnya yaitu Pelayanan Paripurna bagi Lanjut Usia, Digitalisasi Informasi Medis seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini untuk meningkatkan efektifitas program Promotif dan Preventif, dan Pengadaan Penyidik PNS untuk mengawal kegiatan N, O & P (ps 48)
Dalam pengamatan OBKESINDO, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dan tidak bisa pula kemitraan dengan masyarakat hanya bersifat ceremonial dan insidental.
OBKESINDO mengharapkan DPR RI sebagai representasi masyarakat lebih giat melakukan pengawasan dan dukungan atas jalannya Implementasi UU.
Ketika DPR-RI dan DPD-RI melakukan tugas Check and Balancies dengan sepenuhnya, maka Pemerintah bekerja lebih kuat, fokus dan mencapai targetnya.
OBKESINDO mengajak seluruh masyarakat bahwa kesehatan berawal dari diri sendiri. Kesehatan adalah Investasi, bukan pemberian, yang menghadirkan manusia berkualitas untuk pembangunan Bangsa.
Mari bekerjasama bergandeng tangan bersama Pemerintah membangun Indonesia yang semakin sehat.
Jakarta, 27 Desember 2022
BPP OBKESINDO
Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM.MBA.MKes (Ketua Umum/CEO)
Mayjen TNI (Purn) Dr.Ben Yura Rimba,MARS (Wa.Ketua Umum/COO)
Kolonel Kes (Purn) Dr.Iwan Trihapsoro,Sp.KK, Sp.KP (Sekjen).
Disiarkan oleh :
Brata T.Hardjosubroto (Direktur Umum dan Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H