Menteri Pendidikan memberikan pembebasan biaya Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan seperti Dokter, Doktergigi, Perawat, Bidan, Sanitasi, Vaksinasi, Ahli gizi dan Kesehatan Olahraga yang sesungguhnya mereka melaksanakan tugas konstitusional Negara.
Menteri Pendidikan juga diharapkan memperhatikan substansi 9 tahun pertama Pendidikan yang kaya kearifan sebagai nilai luhur manusia.
Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan seluruh Balita Indonesia mendapat protein Ikan untuk pertumbuhan dan kecerdasan.
Menteri Dalam Negeri mendorong regulasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan sesuai Permendagri No.59/2021.
Manajemen inklusif perlu diterapkan sejalan Sistem Manajemen Perencanaan Nasional, dimana RPJMN Bidang Kesehatan menyelenggarakan salah satu dari tujuh arah kebijakan Pembangunan Manusia yang dikordinir Menteri Perencanaan Nasional/Bappenas yaitu Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan semesta.
Dengan demikian arah dan strategi RPJMN Bidang Kesehatan tahun 2020-2024 adalah Meningkatkan  akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif yang didukung inovasi dan pemanfaatan tehnologi.Â
Menuju tahun 2023 dan 2024 BPP OBKESINDO mengharapkan Pemerintah, khususnya Menteri yang bertanggungjawab dibidang kesehatan, merampungkan tugas konstitusionalnya sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan RPJMN Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024.
UUD 1945 pasal 28 menegaskan akan Hak rakyat untuk mendapatkan apa yang mereka kehendaki untuk hidup sehat, bukan hanya mengobati penyakit tetapi meliputi semua aspek sejak dini.
UU No.36 tahun 2009 pasal 47 dan pasal 48 memerintahkan penyediaan Upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk itu perlu penguatan Gerakan Nasional yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif dengan sepenuhnya menyediakan 17 jenis kegiatan efektif pada seluruh fasilitas kesehatan.
Dalam perkembangannya sejak diUndangkan tahun 2009, perlu ditambah perhatian pada 3 Kegiatan lainnya yaitu Pelayanan Paripurna bagi Lanjut Usia, Digitalisasi Informasi Medis seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini untuk meningkatkan efektifitas program Promotif dan Preventif, dan Pengadaan Penyidik PNS untuk mengawal kegiatan N, O & P (ps 48)
Dalam pengamatan OBKESINDO, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dan tidak bisa pula kemitraan dengan masyarakat hanya bersifat ceremonial dan insidental.