Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meninggalkan Tahun 2022 yang Berat Menuju Kepastian dan Keadilan dalam Kesehatan

28 Desember 2022   08:20 Diperbarui: 28 Desember 2022   08:17 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menteri Pendidikan memberikan pembebasan biaya Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan seperti Dokter, Doktergigi, Perawat, Bidan, Sanitasi, Vaksinasi, Ahli gizi dan Kesehatan Olahraga yang sesungguhnya mereka melaksanakan tugas konstitusional Negara.

Menteri Pendidikan juga diharapkan memperhatikan substansi 9 tahun pertama Pendidikan yang kaya kearifan sebagai nilai luhur manusia.

Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan seluruh Balita Indonesia mendapat protein Ikan untuk pertumbuhan dan kecerdasan.

Menteri Dalam Negeri mendorong regulasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan sesuai Permendagri No.59/2021.

Manajemen inklusif perlu diterapkan sejalan Sistem Manajemen Perencanaan Nasional, dimana RPJMN Bidang Kesehatan menyelenggarakan salah satu dari tujuh arah kebijakan Pembangunan Manusia yang dikordinir Menteri Perencanaan Nasional/Bappenas yaitu Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan semesta.

Dengan demikian arah dan strategi RPJMN Bidang Kesehatan tahun 2020-2024 adalah Meningkatkan  akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif yang didukung inovasi dan pemanfaatan tehnologi. 

Menuju tahun 2023 dan 2024 BPP OBKESINDO mengharapkan Pemerintah, khususnya Menteri yang bertanggungjawab dibidang kesehatan, merampungkan tugas konstitusionalnya sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan RPJMN Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024.

UUD 1945 pasal 28 menegaskan akan Hak rakyat untuk mendapatkan apa yang mereka kehendaki untuk hidup sehat, bukan hanya mengobati penyakit tetapi meliputi semua aspek sejak dini.

UU No.36 tahun 2009 pasal 47 dan pasal 48 memerintahkan penyediaan Upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk itu perlu penguatan Gerakan Nasional yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif dengan sepenuhnya menyediakan 17 jenis kegiatan efektif pada seluruh fasilitas kesehatan.

Dalam perkembangannya sejak diUndangkan tahun 2009, perlu ditambah perhatian pada 3 Kegiatan lainnya yaitu Pelayanan Paripurna bagi Lanjut Usia, Digitalisasi Informasi Medis seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini untuk meningkatkan efektifitas program Promotif dan Preventif, dan Pengadaan Penyidik PNS untuk mengawal kegiatan N, O & P (ps 48)

Dalam pengamatan OBKESINDO, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dan tidak bisa pula kemitraan dengan masyarakat hanya bersifat ceremonial dan insidental.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun