Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PB IDI Membuka Jalan Damai

11 April 2022   15:00 Diperbarui: 11 April 2022   16:28 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam TVShow "HOTROOM" yang digawangi Bang DR.Hotman Paris Hutapea,SH,LLM,M.Hum berjudul "Ada Apa Dengan Terawan", hadir langsung Dr.HR.Agung Laksono (Anggota Wantim Presiden RI) yang bercerita 2 kali mendapat "semprotan" terapi DSA atau cuci otak.  

Juga narasumber lainnya DR.Saleh Partaonan Daulay,M.Ag,M.Hum,MA (Anggota DPRRI, juga pernah mendapat terapi DSA), Dr.Iwan Ariawan,MSPH (Biostatistik Uji Klinik/FKM UI) dan DR.Dr.Theresia Monika Raharjo, Sp.An, KIC, M.Si, MM, MARS (inisiator Terapi Konvalesens/ Dosen Kopertis Wil.IV/ Dirut RS UKM). Semenara Dr.Pandu Riono, MPH, Ph.D (Epidemiolog UI/ Peneliti) hadir secara Virtual.  

Dalam penjelasan Dr.Pandu Riono, berulang menegaskan dalam acara HOTROOM bang Hotman Paris, mengungkapkan kesungguhan IDI untuk membantu Dr.Terawan menghadapi Rekomendasi MKEK IDI (2018), yakni menunda pengenaan Sanksi Etik.

Juga Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek (2014-2019) membentuk Tim Ahli bersama Balitbang Kemenkes untuk membantu Dr.Terawan melakukan membuktian ilmiah dan memfasilitasi Uji Klinik atas terapi Cuci Otak yang di praktikkan.

Bang Hotman yang selalu meledak-ledak dan sering membandingkan dengan Hukum Acara Pidana atau Perdata, minta pembuktian kesalahan Terawan dengan kewajiban IDI membuktikan secara ilmiah bahwa praktik cuci otak Dr.Terawan salah.

Pandangan itu dibantah narasumber lain Dr.Iwan Ariawan maupun Dr.Theresia Monica yang mengatakan dalam Bidang Kedokteran modern, harus dibuktikan oleh Dokter yang menggunakan terapi itu melalui uji klinik, bukan oleh IDI dan bukan dengan testimoni.

Terobosan Dr.Terawan adalah inovasi dan keberanian, maju selangkah dari standar penggunaan DSA dari semula untuk membantu Diagnosa menjadi Treatmen (Pengobatan).

Untuk digunakan dalam Treatmen inilah perlu ada pembuktian ilmiah sesuai Protokol baku yang berlaku pada semua disiplin Ilmu Kedokteran Modern.

Dalam kasus Etik Kedokteran, pembuktian secara benar dan prosedural bukan dilakukan oleh Organisasi Profesi seperti IDI.

Pelaku harus membuktikan kebenaran ilmiahnya sesuai ketentuan Profesi dan prinsip dasar Ilmu Kedokteran modern.

Banyak muncul pernyataan para ahli yang bicara tentang DSA yang katanya sudah dilakukan sejak puluhan tahun sebagai metode Diagnostik, bukan Treatmen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun