Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menguji Undang-Undang di Rumah Legislasi

11 April 2022   04:53 Diperbarui: 12 April 2022   18:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

LEMAHNYA IMPLEMENTASI DAN FUNGSI PENGAWASAN
 
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), huruf U membedakan Rapat Komisi-IX DPR RI bukan dengan mitra kerjanya, tetapi dengan masyarakat dalam hal ini PB IDI.

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua DR.Hj.Nihayatul Wafiroh,MA secara tatap muka dan virtual serta terbuka untuk umum, juga dipancarluaskan lewat live streaming, sehingga masyarakat mengikuti dengan seksama.

Masyarakat bisa mendengar apa yang dipertanyakan maupun argumentasi dari Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPRRI, siapa yang mengucapkan, bagaimana nada dan mimiknya terlihat jelas dilayar.

Banyak yang terkaget-kaget  dan heran ketika umumnya suara Komisi IX DPRRI cenderung menempatkan IDI dikesankan sebagai pesakitan yang dipersalahkan, yang dianggap tidak bijaksana, yang dianggap melakukan tindakan berlebihan.
 
Terdengar pula suara-suara yang membahana para anggota Komisi IX DPR RI yang "melompat" pada solusi akan melakukan revisi atas Undang-Undang baik UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Tidak ada yang secara tegas dari anggota Komisi IX yang melihat dari kacamata ketiga fungsi DPRRI.

Tidak terungkap apakah ada pelanggaran UU.

Apakah undang-undang itu dijalankan dengan benar.
Apakah undang-undang itu berjalan baik di tangan Pemerintah, dalam hal ini yang relevan adalah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana Undang-Undang.

Padahal inilah sisi yang seharusnya digali. Sejauhmana UU dijalankan sejak tahun 2013 dalam sengketa etik antara Dr.Terawan dan PB IDI cq MKEK.

Pertanyaan besar sejalan UU adalah  Apakah Undang- Undang tentang Pendidikan Kedokteran sudah dilaksanakan Menteri Pendidikan beserta seluruh jajarannya di Perguruan Tinggi dan Apakah Undang-Undang Praktik Kedokteran telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk mengejawantahkan seluruh pasal-pasal bisa berjalan dengan baik dan benar.

Jika dibaca pada Tujuan Pendidikan Dokter pada UU Dikdok, jelas ada 7 ukuran profesionalitas setiap Dokter, termasuk disebutkan bahwa setiap dokter harus mampu mengenal, merumuskan dan menyusun Prioritas Masalah Kesehatan Masyarakat sekarang dan yang akan datang.
Juga memecahkan masalah kesehatan penderita.

Untuk mencapai kualifikasi itu, Menteri Pendidikan bersama Kolegium Keilmuan Kedokteran mempunyai wewenang penuh dalam proses Pendidikan Kedokteran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun