Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menguji Undang-Undang di Rumah Legislasi

11 April 2022   04:53 Diperbarui: 12 April 2022   18:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panggilan Komisi IX DPR RI kepada PB IDI untuk menghadiri Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 29 Maret 2022, belum dapat dipenuhi.
Boleh jadi banyak hal tehnis yang menjadi halangan, termasuk kemungkinan peserta Muktamar belum kembali dari Aceh.

Barulah kemarin, senin 4 April 2022 RDPU Komisi IX DPR RI dengan PB IDI bisa diselenggarakan pada sore hingga malam hari, dengan jeda Berbuka Puasa.

Sekretariat DPR RI memfasilitasi publik sehingga bisa mengikuti RDPU melalui Live Streaming, bisa lewat Handphone maupun Komputer masing-masing dari manapun diseluruh Indonesia.

FUNGSI DAN WEWENANG DPR RI

Sesuai kewenangan yang diberikan Negara, maka DPRRI melalui Komisi- Komisinya selalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melaksanakan sebahagian dari 3 (tiga) tugas dan fungsi utama DPR RI yakni, Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

RDP diselenggarakan untuk menjalankan fungsinya kepada mitra kerja Komisi.

Komisi IX sebagai salah satu alat kelengkapan DPR RI menjalankan Fungsi dan Tugasnya terhadap 7 (tujuh) mitra kerjanya, yakni : Kementerian Kesehatan; Kementerian Ketenagakerjaan; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM); Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan); Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Ada perbedaan mendasar Fungsi dan Wewenang DPR RI, sebelum amandemen (1945-2002) dan setelah Amandemen UUD 1945 (paska 2002).

Amandemen telah membawa pembaharuan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu bergesernya kekuasaan pembentukan UU. Kewenangan membentuk Undang- Undang tidak lagi berada ditangan Presiden, namun telah beralih ke DPR.

Untuk memastikan jalannya UU, maka dengan Fungsi Pengawasan, DPR RI mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

Dengan demikian ke-3 fungsi yang dimiliki DPR RI semakin kuat. Penguatan fungsi tersebut dimaksudkan menjadikan DPR bekerja semakin optimal sebagai Lembaga perwakilan rakyat dan sebagai penguatan peran Check and Balances, sejalan dengan maksud Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun