Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Memahami IDI: Organisasi yang Tega dan Tegas

1 April 2022   05:40 Diperbarui: 1 April 2022   05:46 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jika terjadi pelanggaran Etik, ranah dan rumahnya ada pada Organisasi Profesi.

DR.M.Luthfie Hakim,SH,MH (Dosen Magister Hukum Kesehatan UGM) mencatat ada 28 (duapuluh delapan) jenis pelanggaran etik disiplin profesi kedokteran.

Untuk profesi yang sangat menjunjung nilai luhur hubungan antara Dokter dengan pasiennya, maka setiap Dokter wajib mempedomani Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pelanggaran etik perlu diberi sanksi yang sesuai dan dilakukan Majelis Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), setelah melalui sidang-sidang Majelis.

Tidak sering masalah Etik terganggu oleh "gengsi". Sehingga lama dan "mengambang" karena para pihak yang terkait bersikap diam, mungkin karena merasa benar dan atau boleh jadi menganggap hal kecil. 

MKEK sebagai bahagian dari IDI harus menjalankan tugas konstitusionalnya. Karena sesuai UU No.29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, ranah dan rumah penyelesaian masalahnya bagi Dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dan Perkumpulan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bagi pelanggaran etik Dokter Gigi.

Hal itu sebagai konsekuensi hukum, dimana dalam pasal 1 angka 12 disebutkan Organisasi Profesi bagi Dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan bagi Dokter Gigi adalah PDGI. Dengan demikian setiap Dokter terikat pada UU Praktik Kedokteran beserta semua turunannya termasuk Ketentuan Organisasi IDI.

Pelanggaran Disiplin diselesaikan melalui MKDKI KKI. Ada ratusan pelanggaran disiplin setiap tahunnya yang disidangkan. Pelanggaran disiplin sudah pasti merupakan pelanggaran Standar. 

Pelanggaran atas Standar, terjadi karena 2 (dua) hal yaitu Melakukan tindakan yang seharusnya Tidak dilakukan, atau Tidak melakukan tindakan yang seharus Dilakukan. Sanksi pelanggaran disiplin mulai dari Peringatan Keras, atau Rekomendasi Pencabutan STR dan atau Kewajiban Pendidikan atau pelatihan di Institusi Pendidikan Kedokteran.

Motif terbanyak dari pelanggaran disiplin karena miskinnya Komunikasi antara Dokter dengan peer groupnya dan atau dengan Klien/Pasien. Hukuman pelanggaran disiplin bisa sampai Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan KKI, yang otomatis sang Dokter tidak bisa berpraktik untuk sementara waktu atau bahkan permanen.

Sementara Pelanggaran Hukum, jatuh karena didalamnya dalam pengaduan klien/pasien ditemukan unsur kelalaian sang dokter (sekalipun dalam Bahasa hukum dinarasikan sebagai kesengajaan, walaupun nyaris mustahil Dokter berbuat salah dengan sengaja).  

Sejumlah ketentuan pidana pelanggaran hukum seperti pidana Penjara atau denda Ratusan juta mengancam kerja profesi Dokter/Dokter gigi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun