Kebiasaan Baru harus di-desain untuk menciptakan kondisi dukungan masyarakat yang secara aktif dan bertanggungjawab membangun kesehatan komprehensif.
Kesehatan berawal dari diri setiap warganegara, bukan pemberian Pemerintah. Tetapi Negara bertanggungjawab untuk mewujudkan derajad kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD RI tahun 1945 (Amandemen) : Â Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Apa yang potensial harus dikembangkan oleh Indonesia tentunya merespon pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 2 tahun dan memberikan banyak pelajaran penting sekaligus telah membuka banyak sisi kurang dari sistem pelayanan kesehatan nasional dan beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Lemahnya dukungan masyarakat disatu sisi dan buruknya kondisi kesehatan perorangan dengan tingginya angka prevalensi penyakit tidak menular yang dikenal sebagai Komorbid menuntut perhatian besar melalui Transformasi dan Reorientasi Sistem Kesehatan Nasional sekaligus Revitalisasi fungsi Pelayanan Kesehatan.
Peningkatan rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap konsep hidup sehat sudah mendesak dan harus menjadi komitmen. Tantangan dan Ancaman yang berdampak terhadap kesehatan sejalan dengan semakin sempitnya lingkungan alam yang bersih dan sehat. Polusi dan degradasi alam semakin mengancam.
Sudah waktunya bagi setiap orang yang karena perbuatannya berdampak buruk terhadap kesehatan dirinya apalagi berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitarnya untuk dikenai tindakan hukum yang ditegakkan secara konsisten.
Perbuatan yang sengaja merusak diri dan merusak lingkungan tidak dapat dikatakan sebagai urusan pribadi. Seperti misalnya pada setiap kemasan rokok sudah disebutkan perbuatan merokok akan menyebabkan sejumlah penyakit kelas berat dan berbiaya tinggi, yang berdampak menggerus biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berpengaruh terhadap Pembangunan Nasional.
Sanksi pidana bagi perokok di tempat umum dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Pasal ini sudah waktunya ditegakkan dengan konsisten, merujuk kepada kemudaratan yang terjadi sebagai akibatnya, seperti peningkatan penyakit tidak menular terkait rokok dan asap rokok berupa penyakit jantung, paru dan kanker, serta besarnya biaya kesehatan yang menggerus anggaran Pembangunan. Â Ketiga penyakit ini menjadi penyebab kematian terbanyak pada kasus Covid-19.
PENGORGANISASIAN PENANGANAN WABAH
Sebenarnya kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Sayangnya UU ini tidak digunakan sejak awal, saat Presiden Jokowi mengumumkan pada 2 maret 2020 adanya 2 kasus terinfeksi Covid-19 di Depok.