Tarif parkir Ajibata, pelabuhan penyeberangan Kapal Ferry dari Ajibata Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menuju Pulau Samosir (Kabupaten Samosir) yang dipatok Rp 10.000 per unit mobil, kini masih diperdebatkan. Konon, tarif parkir Ajibata secara resmi dari pemerintah hanya Rp 4.000 namun digenapkan menjadi Rp 10.000. Ada pihak yang menilai pembulatan biaya parkir menjadi Rp 10.000 dianggap sedekah. Tapi sebagian pihak, menilai, ini praktik pungli alias pungutan liar.
Sebagaimana diketahui, memang moment Natal dan Tahun Baru atau Idul Fitri maupun Gong Xi Fat Chai dan hari besar keagamaan lainnya, arus penyeberangan dari Ajibata ke Pulau Samosir cukup tinggi. Hal inilah yang justru dimanfaatkan pemuda setempat untuk sekadar menawarkan jasa parkir. Apalagi, deretan antrean panjang mobil bisa mengular hingga 2 kilometer.
Panjangnya antrean mobil yang hendak menyeberang Danau Toba ini dipicu lantaran tingkat kemampuan Kapal Ferry KMP Tao Toba belum mampu mengangkut banyaknya mobil. Kapal  Ferry di daerah ini biasa hanya mampu mengangkut antara 30 unit hingga 35 unit. Padahal yang hendak menyeberang, jumlah mobilnya mencapai ratusan unit.
Tak sedikit pihak menilai, penetapan tarif parkir Ajibata di pelabuhan Ferry itu terkesan 'mencekik leher', apalagi tarif resminya cuma Rp 4.000. Namun pemuda setempat justru menawarkan jasa untuk mengatur antrean mobil. Tak pelak lagi, dari biaya parkir itu, pemuda setempat 'kecipratan' Rp 6.000 per unit mobil.
Soal ini, ternyata salah satu media online di Medan sudah memuat persoalan ini. Di sini, saya tampilkan link beritanya: VIRAL..!!! TARIF PARKIR MOBIL ‘MENCEKIK LEHER’ DI AJIBATA DIPERDEBATKAN
Bagi sebagian pengunjung, penetapan biaya parkir Ajibata Rp 10.000 itu tak terlalu dipersoalkan. Apalagi, pemuda setempat hanya memanfaatkan moment hari-hari besar. Ya, mereka menganggap ini 'sedekah' atau amal, apalagi para pemuda setempat sudah bekerja untuk mengatur antrean mobil menuju pelabuhan Ferry.Â
Tapi bagaimana dengan pemilik mobil yang bersikap kritis? Sesungguhnya, andai tarif resmi parkir Rp 20.000 pun akan dibayar, tanpa harus bersungut-sungut. Tapi harap dicatat: harus tarif resmi! Banyak pengemudi yang ogah membayar lebih di luar tarif resmi. Karena itu prilaku pungli (pungutan liar).Â
Tentu saja, anggapan seperti ini tidak berlebihan. Apalagi saat ini pemerintah sedang giat menggalakkan sekaligus menggairahkan prospek wisata Danau Toba. Intinya, bagaimana mungkin sektor pariwisata Danau Toba bergairah jika praktik pungli masih terlihat jelas di depan mata? Inilah yang semestinya dipikirkan bersama.
Dimanakah Petugas Dishub dan Kepolisian?
Persoalan tarif parkir Ajibata yang selalu bikin pemilik mobil menggerutu dalam hati, dirasakan sudah sejak lama. Hingga kini, persoalan serupa masih terasa. Sialnya, meski 'kasus' ini sudah viral di media sosial seperti grup Facebook dan WhatsApp, tidak ada upaya pemerintah untuk mengambil alih masalah ini.Â