Makanya, jika petugas pintu neng nong sudah menutup palang kereta api, semua pengendara wajib dan harus patuh! Meski jaraknya masih berkisar 350 meter, namun perintah berhenti oleh petugas palang pintu neng nong harus diikuti dan dipatuhi.
Intinya, kasus kecelakaan seperti ini masih banyak terjadi lantaran sikap atau disiplin kita sendiri yang tak pernah sabar, si 'ular besi' lewat dulu.
Kedepan, kita, terutama sebagai pengendara harus lebih ekstra hati-hati, terlebih ketika melintasi rel kereta api. Terkadang budaya antre di jalanan itu memang perlu. Prioritaskan kendaraan yang memang pantas untuk diprioritaskan, Jangan coba-coba mencuri waktu, karena bisa fatal akibatnya.
Satu hal lagi, manakala kita lewat perlintasan rel kereta api, selalulah berhati-hati di areal itu. Kata orang wilayah itu 'angker'. Semoga! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H