Mohon tunggu...
LASKAR BETAWI NEWS
LASKAR BETAWI NEWS Mohon Tunggu... Relawan - INFO SEPUTAR SENI BUDAYA & SOSIAL
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kearifan lokal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Beberapa Hal Berikut agar Aktivitas Yayasan Tidak Melanggar Hukum

5 Juni 2023   09:01 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:07 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurutnya, Pasal 26 UU Yayasan telah jelas menyatakan bahwa kekayaan yayasan itu berasal dari sumbangan, tidak diatur harus ada kejelasan identitas dan sumbernya sehingga hal itu diperbolehkan.

pengurus yayasan tetap harus berupaya mewaspadai kemungkinan pencucian uang. "Kalau ada orang menyumbang, harus jelas siapa penyumbangnya, lalu dibuatlah pernyataan kalau perlu yang tercetak, dalam kwitansi, bahwa sumbangannya bukan berasal dari tindak pidana dan bukan juga tujuan pencucian uang,"

Mengenai upaya mewaspadai agar sumbangan tidak disalahgunakan untuk penerima yang salah seperti jaringan teroris internasional, kita haruslah mengingat Pasal 4 UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. karena  jika dalam pencucian uang yang jadi masalah adalah sumber dananya, maka dalam pendanaan terorisme yang menjadi poin adalah siapa penerimanya meskipun sumbernya halal secara hukum.

"sebaiknya jika ada sumbangan, haruslah  jelas dari siapa, kalau kita ragu-ragu akan jauh lebih baik jika kepada lembaga internasional yang sudah dikenal, nanti terserah dia mau memberikan kemana,"

dalam menjalankan aktivitasnya perlu di waspadai bahwa kemungkinan yayasan melanggar hukum perlu dihindari dengan kesadaran pengurusnya agar selalu menjaga akuntabilitas pengelolaan dana oleh yayasan sesuai tujuannya, menjaga profesionalisme, interaktif, dan transparan kepada para donatur.

"Kasus kriminalisasi bantuan kemanusiaan karena dugaan membantu teroris ini soal politik, bukan soal hukum, akhirnya susah menyalurkan bantuan kemanusiaan. Tidak ada perlindungan khusus untuk lembaga kemanusiaan, (karena)soal kemauan politik, bukan ranah hukum," kata Heru untuk mengingatkan para pengelola yayasan agar terhindar dari kriminalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun