Mohon tunggu...
Dowry RetnoMitayani
Dowry RetnoMitayani Mohon Tunggu... Lainnya - Humas

Saya adalah Panata Humas di Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas), perguruan tinggi vokasi dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terdapat 17 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

17 November 2023   16:24 Diperbarui: 17 November 2023   16:24 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas PEM Akamigas

Seluruh pegawai dan outsourcing PEM Akamigas diundang untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan oleh Inspektorat V Kementerian ESDM (09/11/2023). 

Inspektorat V KESDM mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan. 

"Oleh karena itu, seluruh pegawai PEM Akamigas, termasuk outsourcing, kita kumpulkan disini agar bisa memahami apa itu gratifikasi, WBS dan benturan kepentingan dan bisa menerapkannya di posisi kerja masing-masing," ujar Erdila Indriani Direktur PEM Akamigas, saat membuka kegiatan.

Terdapat dua narasumber Auditor Madya dari Inspektorat V yang akan menyampaikan sosialisasi ini. Yang pertama adalah Baginda Simanjuntak yang menjelaskan tentang pengendalian Gratifikasi dan WBS di Lingkungan BPSDM ESDM. Sedangkan yang kedua adalah Suwandi yang menjelaskan tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Kementerian ESDM.

Baginda menjelaskan bahwa ada 17 jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, diantaranya ada:

1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum; (Rp250.000 versi  itjen)

5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;

7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;

10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;

12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;

13. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;

14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

15. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan

17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari sini Baginda menjelaskan pula bahwa ASN memiliki peran dalam mengendalikan gratifikasi dengan cara memahami jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, menolak setiap pemberian gratifikasi ilegal, melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak ke UPG/KPK, mendukung aturan internal terkait gratifikasi yang ada pada Instansi, mengidentifikasi titik rawan gratifikasi di lingkungan kerja, menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang anti gratifikasi, Memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dan memberikan apresiasi terhadap pegawai yang menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi ilegal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun