Mohon tunggu...
Dowry RetnoMitayani
Dowry RetnoMitayani Mohon Tunggu... Lainnya - Humas

Saya adalah Panata Humas di Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas), perguruan tinggi vokasi dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terdapat 17 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

17 November 2023   16:24 Diperbarui: 17 November 2023   16:24 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas PEM Akamigas

17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dari sini Baginda menjelaskan pula bahwa ASN memiliki peran dalam mengendalikan gratifikasi dengan cara memahami jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, menolak setiap pemberian gratifikasi ilegal, melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak ke UPG/KPK, mendukung aturan internal terkait gratifikasi yang ada pada Instansi, mengidentifikasi titik rawan gratifikasi di lingkungan kerja, menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang anti gratifikasi, Memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dan memberikan apresiasi terhadap pegawai yang menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi ilegal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun