17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dari sini Baginda menjelaskan pula bahwa ASN memiliki peran dalam mengendalikan gratifikasi dengan cara memahami jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, menolak setiap pemberian gratifikasi ilegal, melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak ke UPG/KPK, mendukung aturan internal terkait gratifikasi yang ada pada Instansi, mengidentifikasi titik rawan gratifikasi di lingkungan kerja, menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang anti gratifikasi, Memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dan memberikan apresiasi terhadap pegawai yang menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi ilegal.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H