Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Istri Ferdy Sambo Sudah Jadi Tersangka

19 Agustus 2022   15:05 Diperbarui: 19 Agustus 2022   15:09 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status ibu Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana yang tersampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konfrensi pers yang dilakukan siang ini WIB (19/8) di Mabes Polri, setelah melalui penyeledikan yang mendalam, ibu PC dinyatakan sebagai salah satu tersangka baru dari kasus kematian Brigadir Joshua.

Tercatat ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Sebelumnya ada Irjen FS, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf atau KM. 

Status Ibu PC ini menambah perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Ibu PC adalah salah satu figur sentral dari kasus yang menyita publik tanah air. 

Ditambah lagi, lewat konfrensi pers juga menyatakan bahwa barang bukti CCTV yang merekam peristiwa sebelum, sesaat, dan sesudah peristiwa sudah ditemukan. 

Tanda-tanda penyelesaian kasus ini makin mendekat ambang batas akhir. Yang kita nantikan lebih jauh adalah motif kasus ini yang sudah merembet pada pelbagai segi. 

Status tersangka Ibu PC pun memperjelas posisi ibu PC dalam kasus ini. Boleh jadi, beliau juga ikut merencanakan terjadinya peristiwa ini. Hal itu akan terbukti di pengadilan.   

Memang, status ibu PC juga patut dipertanyakan ketika Irjen FS dan beberapa orang berada di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka.

Tak mungkin jika ibu FS tak mendengar letusan senjata yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga.

Ya, status istri FS ini lebih didasari karena keberadaan PC sewaktu terjadinya peristiwa dan didera dengan pasal pembunuhan berencana.
Tentu saja, sidang di pengadilan yang akan menentukan nasib akhir dari istri Ferdy Sambo ini.

Cerita tentang kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo (FS) makin menemui titik terang. Penetapan tersangka pada beberapa orang dan beserta keterangan dan pengakuan di pengadilan bisa menjadi jalan untuk mengungkapkan motif paling mendasar dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Status tersangka istri FS ini bisa menguatkan bukti-bukti  yang dikumpulkan oleh tim khusus bentukan Polri. Sayangnya, Ibu PC masih sakit sehingga proses penyeledikan secara lebih mendalam terhalang.  

Bagaimana pun, PC, sebagaimana yang tersampaikan berada di tempat kejadian perkara dan dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana, bisa juga mengungkapkan pelbagai informasi tentang apa yang terjadi di tempat kejadian dan sebab dari kemurkaan Irjen FS.

Status tersangka yang disematkan ke PC seolah meruntuhkan kedekatan antara Brigadir J dan keluarga FS. Ternyata, kedekatan itu hanya fungsional semata-mata. Kalau memiliki hubungan dekat, pastinya peristiwa keji itu tak terjadi segampang itu dan terjadi di depan mata.

Terlebih lagi, ibu PC tega-teganya membuat laporan palsu dan menuduh Brigadir J melakukan perbuatan asusila.

Tak sedikit pemberitaan yang menilai bahwa keluarga FS, terlebih khusus ibu PC menaruh perhatian untuk Brigadir J. Tak ayal, isu liar tentang hubungan dekat di antara kedua belah pihak digoreng-goreng di ruang publik. Namun, belum ada bukti kuat mengabsahkan rumor-rumor liar itu.

Laporan palsu Ibu PC sangatlah disesalkan. Pastinya, laporan itu dibuat bukan semata-mata intensi PC sendiri tetapi bagian dari kerja sama di antara pihak, termasuk dengan Irjen FS.  

Atau juga, barangkali Ibu PC, seperti korban-korban prank Irjen FS lainnya, hanyalah salah satu korban yang menunjukkan ketakberdayaannya dari kekuasaan suami.

Alih-alih berpihak pada kebenaran, lebih baik mengekor pada perbuatan salah yang dilakukan oleh si suami. Tujuannya bisa bermacam-macam, termasuk mengamankan relasi di dalam keluarga dan juga melindungi kepentingan tertentu.  

Sidang di pengadilan akan menjadi kunci besar dari keterselesaihan dari kasus ini. Ibu PC sudah menjadi tersangka, dan beliau harus siap sedia menyediakan pembelaan diri agar tak terjerat dari jeruji penjara dan juga membukakan terang bederang tentang apa yang terjadi pada kasus Brigadir J.

Tujuan lainnya adalah membersihkan nama  Brigadir J, yang sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual pada Ibu PC, tetapi kemudian isu itu dimentahkan lewat penyelidikan mendalam, dan setelah Irjen FS beserta beberapa orang ditetapkan tersangka.

Setelah istri FS ditetapkan sebagai tersangka, publik bisa saja menantikan akhir dari kasus ini di pengadilan, sembari bisa memetik hikmah yang sangat penting dalam relasi sosial.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun