Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Motif Kasus Brigadir J dan Efek Lanjutnya pada Opini Publik

10 Agustus 2022   11:11 Diperbarui: 10 Agustus 2022   11:14 6818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J (9/8). Foto: ANTARA FOTO/Aprillo Akbar via Kompas.com

Motif itu mendorong niat dan aksi Irjen FS untuk melakukan tindakan pidana. Pastinya, motifnya sangat sensitif, penting, dan bisa bersentuhan langsung dengan Irjen FS.

Seperti terlansir dari Kompas.com (9/8), Menko Pohulkam Bpk Mahfud MD menyatakan bahwa motif di balik kasus ini hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Pernyataan Menteri Mahfud MD itu tentu saja masih menggantung. Tak begitu jelas menunjukkan motif yang sesungguhnya. 

Akan tetapi, Bpk Mahfud MD seolah mengarahkan publik bahwa motif kasus ini sangat sensitif.

Kendati demikian, publik makin bermain di antara kepingan-kepingan berita yang beredar, termasuk isu pelecehan seksual yang awalnya dilaporkan oleh istri Irjen FS ke pihak ke kepolisian.

Selain itu, pengacara keluarga Irjen FS (10/8), Arman Hanis menyampaikan bahwa aksi Irjen FS didorong oleh motif yang kuat.

Lebih jauh, Arman "menyebut FS bertanggung jawab menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga."

Mencermati pernyataan pengacara keluarga Irjen FS ini, tampaknya motif kasus ini bisa bersentuhan dengan ranah yang cukup personal, dalam hal ini keluarga Irjen FS.

Topik yang bersentuhan dengan moralitas hidup berkeluarga kerap menjadi hal yang sensitif. Ini bisa juga mempengaruhi opini publik, baik opini pada pelaku maupun pada korban.

Sosok kedua yang menjadi sangat penting adalah Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen FS. 

Kesaksian beliau bisa ikut menentukan alur cerita dari peristiwa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun