Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Motif Kasus Brigadir J dan Efek Lanjutnya pada Opini Publik

10 Agustus 2022   11:11 Diperbarui: 10 Agustus 2022   11:14 6818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J (9/8). Foto: ANTARA FOTO/Aprillo Akbar via Kompas.com

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menarik perhatian publik di tanah air. Pelbagai pandangan, spekulasi, dan opini ikut menyeruak, menghangatkan diskusi, dan mempengaruhi opini publik.

Status tersangka yang dilimpahkan kepada Irjen Ferdy Sambo (FS) oleh pihak kepolisian makin membuka jalan pada fakta yang sesungguhnya, terlebih khusus motif dari kasus ini.

Ya, intensi pelaku, dalam hal ini Irjen FS yang dinilai sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindakan pidana dan melakukan rekayasa pada kasus kematian Brigadir J, menjadi bahan paling mendasar dalam melihat dan mengevaluasi motif kasus ini lebih cermat dan mendalam.

Tentu saja, apa yang dilakukan oleh Irjen FS tak bisa diterima. Penghilangan nyawa, yang disertai dengan upaya merekayasa fakta dan menghilangkan bukti otentik sudah terbilang tindakan pidana.

Terlebih lagi, hal ini dilakukan oleh perwira hukum. Atas dasar ini, Irjen FS harus menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

Pertanyaannya, apa sebenarnya motif di balik kasus ini?

Hemat saya, motifnya masih abu-abu. Belum jelas.

Yang beredar di tengah publik, umumnya hanya praduga, asumsi tanpa data, dan perkiraan yang coba dikait-kaitkan antara pelbagai hal yang muncul di media massa.

Barangkali dua sosok penting yang bisa menjelaskan dan menunjukkan motif dari kasus ini.

Pertama, adalah pelaku utama sekaligus tersangka kunci, yakni Irjen FS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun