Mohon tunggu...
Bima Aji Prasetyo
Bima Aji Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi /Universitas Muhammadiyah Prof.DR.Hamka

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisi Kasus Penistaan dan Kekerasan atas Nama Agama: Studi Kasus Komunikasi

9 Juli 2023   21:20 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:48 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi adalah proses penyampaian dan pertukaran informasi antara individu, kelompok, atau organisasi. Ini melibatkan pengiriman pesan dari pengirim kepada penerima, yang kemudian dipahami dan diinterpretasikan oleh penerima. Komunikasi melibatkan berbagai elemen, termasuk bahasa verbal, bahasa nonverbal, ekspresi wajah, gerakan tubuh, dan media komunikasi. Edward Depari menyatakan bahwa komunikasi adalah proses penyampaian gagasan, harapan yang disampaikan melalui lambang tertentu, mengandung arti, dilakukan oleh penyampai pesan ditujukan kepada penerima pesan.

Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang islami, yaitu komunikasi ber-akhlak al-karimah atau beretika. Komunikasi yang berakhlak alkarimah berarti komunikasi yang bersumber kepada Al-Quran dan hadis (sunah Nabi).

Dalam konteks Islam, komunikasi juga dapat digunakan untuk menyebarkan ajaran agama, membangun pemahaman yang lebih baik antara umat Muslim, dan mempromosikan nilai-nilai Islam dalam masyarakat. Komunikasi dalam Islam memiliki prinsip-prinsip yang penting, seperti kejujuran, keadilan, penghormatan, dan keberlanjutan. 

Komunikasi Islam menghargai pentingnya saling mendengarkan, memahami, dan bertindak dengan bijaksana dalam berkomunikasi. Hal ini juga menekankan pentingnya menggunakan bahasa yang baik, menghindari gosip, dan berbicara dengan penuh kasih sayang dan penghargaan kepada sesama. Komunikasi Islam adalah proses penyampaian pesan dengan menggunakan prinsi p-prinsip komunikasi dalam Islam.Komunikasi Islam juga bisa diartikan sebagai komunikasi berisi pesan keislaman. Pengertian komunikasi Islam yang kedua ini semakna dengan komunikasi dakwah.

Alquran dalam Surah An-Nisa Ayat 140 melarang umat Islam berkumpul dengan orang-orang kafir atau munafik yang sedang menghina ayat-ayat Allah atau Islam. Dalam ayat itu disampaikan Allah akan mengumpulkan orang kafir dan munafik di neraka Jahanam.

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا

فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖٓ ۖ اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًاۙ

Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam kitab (Alquran) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam. (QS: An-Nisa: 140)

Salah satu bentuk tindakan yang merusak kebebasan dan kerukunan umat beragama adalah tindakan penodaan agama. Tindakan penodaan agama juga sering disebut dengan penistaan agama. Penodaan agama adalah suatu tindakkan yang merendahkan, menghina, melecehkan, menyebutkan atau melakukan suatu ajaran agama tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran agama tersenbut salah satu bentuk delik penodaan agama adalah penghinaan terhadap tuhan (blasphemy atau godslastering) dalam bentuk melukai, merusak, mencemarkan reputasi/ nama baik Tuhan.

Penistaan agama di masa Kolonial Belanda terjadi tahun 1918 di Kota Surakarta yaitu artikel berjudul “Pertjakapan antara Marto dan Djojo” menimbulkan reaksi keras dari umat IslamPergerakan aksi protes dipimpin oleh Tjokroaminoto dengan mendirikan Tentara Kanjeng Nabi Mohammad (TKNM). Pada saat itu kondisi media terbatas pada media cetak berupa surat kabar atau pamflet (Subarkah, 2018).Kasus penistaan agama lainnya yang mendapat reaksi banyak orang terjadi di era Orde Baru. 

Kasus tersebut menimpa Arswendo Atmowiloto sebagai pimpinan Tabloid Monitor yang memuat polling yang isinya dianggap menghina Nabi Muhammad pada tahun 1990. Kasus ini menuai kecaman dari banyak orang termasuk tokoh-tokoh nasional. Pada saat itu media sudah semakin maju dengan berkembangnya media elektronik yaitu radio dan televisi, sehingga penyebaran informasi semakin cepat diterima oleh masyarakat (Raditya, 2019).Kasus penistaan agama lainnya terjadi di era media sosial. Kasus yang mendapat banyak kecaman yaitu kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina kitab suci Al-Quran dengan mengutip Surat Al-maidah ayat 51.

Fenomena kekerasan agama tidak bisa dilihat secara terpisah sebagai kekerasan agama semata, melainkan harus diamati sebagai hasil dari keterkaitan berbagai faktor. Mulai antara kemiskinan dan kepincangan sosial dengan sistem kekerasan, kolusi, dan kelangkaan sumber-sumber alam dengan sistem ekonomi yang bersifat meluas, antara dominasi dan eksploitasi. hingga ke sistem politik represif yang sering dijumpai di dalam struktur atau tatanan yang eksploitatif, di mana masyarakat yang hidup berlebihan dan mereka yang kekurangan dari sisi ekonomi hidup berdampingan. Sehingga melahirkan kondisi yang tidak stabil dan kurang harmonis dalam kehidupan

Beberapa Indikator yang termasuk dalam kekerasan atas dasar nama agama, indikator kekerasan atas dasar nama agama Islam dapat mencakup beberapa hal berikut:

1. Serangan fisik terhadap individu atau kelompok Muslim: Ini mencakup tindakan kekerasan langsung terhadap individu atau kelompok Muslim, seperti pemukulan, penyerangan, atau pembunuhan, hanya karena keyakinan agama mereka.

2. Pembakaran atau pengrusakan tempat ibadah Muslim: Tindakan merusak atau membakar masjid, madrasah, atau tempat ibadah Muslim lainnya dengan niat menghancurkan atau merugikan komunitas Muslim dapat dianggap sebagai kekerasan atas dasar agama Islam.

3. Diskriminasi sistemik terhadap Muslim: Ini mencakup perlakuan diskriminatif terhadap Muslim dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan, pekerjaan, perumahan, atau akses ke layanan publik, hanya karena agama mereka.

4. Pengecualian atau pembatasan terhadap praktik keagamaan Muslim: Tindakan pemerintah atau kelompok masyarakat yang secara spesifik mengecualikan atau membatasi praktik keagamaan Muslim, seperti larangan mengenakan hijab atau melarang salat di tempat umum, dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan atas dasar agama Islam.

5. Penghinaan dan ancaman verbal terhadap Muslim: Ini mencakup penghinaan, pelecehan, atau ancaman verbal terhadap individu Muslim atau komunitas Muslim secara umum. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk percakapan sehari-hari, di media sosial, atau melalui propaganda yang merendahkan atau memfitnah agama Islam.

Islam selalu mengajarkan umatnya untuk salalu berbuat kebaikan satu sama lain tidak hanya sesame muslim melainkan sesame manusia, Dalam banyak ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat penekanan yang kuat tentang kebaikan, kasih sayang, keadilan, dan perbuatan baik. Muslim diajarkan untuk menerapkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT dan untuk kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun