Mohon tunggu...
Bima Aji Prasetyo
Bima Aji Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi /Universitas Muhammadiyah Prof.DR.Hamka

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisi Kasus Penistaan dan Kekerasan atas Nama Agama: Studi Kasus Komunikasi

9 Juli 2023   21:20 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:48 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena kekerasan agama tidak bisa dilihat secara terpisah sebagai kekerasan agama semata, melainkan harus diamati sebagai hasil dari keterkaitan berbagai faktor. Mulai antara kemiskinan dan kepincangan sosial dengan sistem kekerasan, kolusi, dan kelangkaan sumber-sumber alam dengan sistem ekonomi yang bersifat meluas, antara dominasi dan eksploitasi. hingga ke sistem politik represif yang sering dijumpai di dalam struktur atau tatanan yang eksploitatif, di mana masyarakat yang hidup berlebihan dan mereka yang kekurangan dari sisi ekonomi hidup berdampingan. Sehingga melahirkan kondisi yang tidak stabil dan kurang harmonis dalam kehidupan

Beberapa Indikator yang termasuk dalam kekerasan atas dasar nama agama, indikator kekerasan atas dasar nama agama Islam dapat mencakup beberapa hal berikut:

1. Serangan fisik terhadap individu atau kelompok Muslim: Ini mencakup tindakan kekerasan langsung terhadap individu atau kelompok Muslim, seperti pemukulan, penyerangan, atau pembunuhan, hanya karena keyakinan agama mereka.

2. Pembakaran atau pengrusakan tempat ibadah Muslim: Tindakan merusak atau membakar masjid, madrasah, atau tempat ibadah Muslim lainnya dengan niat menghancurkan atau merugikan komunitas Muslim dapat dianggap sebagai kekerasan atas dasar agama Islam.

3. Diskriminasi sistemik terhadap Muslim: Ini mencakup perlakuan diskriminatif terhadap Muslim dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan, pekerjaan, perumahan, atau akses ke layanan publik, hanya karena agama mereka.

4. Pengecualian atau pembatasan terhadap praktik keagamaan Muslim: Tindakan pemerintah atau kelompok masyarakat yang secara spesifik mengecualikan atau membatasi praktik keagamaan Muslim, seperti larangan mengenakan hijab atau melarang salat di tempat umum, dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan atas dasar agama Islam.

5. Penghinaan dan ancaman verbal terhadap Muslim: Ini mencakup penghinaan, pelecehan, atau ancaman verbal terhadap individu Muslim atau komunitas Muslim secara umum. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk percakapan sehari-hari, di media sosial, atau melalui propaganda yang merendahkan atau memfitnah agama Islam.

Islam selalu mengajarkan umatnya untuk salalu berbuat kebaikan satu sama lain tidak hanya sesame muslim melainkan sesame manusia, Dalam banyak ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat penekanan yang kuat tentang kebaikan, kasih sayang, keadilan, dan perbuatan baik. Muslim diajarkan untuk menerapkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT dan untuk kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun