Mohon tunggu...
Mohammed Donny Iswara
Mohammed Donny Iswara Mohon Tunggu... lainnya -

fungsionaris Yayasan Sultan Hamid II

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Garuda Pancasila, Elang Rajawali yang Didustakan

13 September 2014   11:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:49 3089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_358884" align="aligncenter" width="445" caption="Sultan Syarif Hamid II Alkadrie"][/caption]

[caption id="attachment_358885" align="alignright" width="661" caption="Elang Rajawali Garuda Pancasila"]

1410553442226206468
1410553442226206468
[/caption]

Sedikit sekali bahkan nyaris tidak diketahui mengenai sejarah lambang negara kita ini oleh seluruh warga negara di Indonesia, meski ia dielu-elukan dan diteriakkan sebagai gairah penyemangat apapun atas nama Indonesia. Perjalanan panjang proses perancangannya, bagaimana dari puluhan bahkan ratusan usulan mengenai lambang apa yang hendak dipakai sebagai identitas bangsa Indonesia ini hingga mengerucut menjadi satu dan digunakan secara resmi sejak ditetapkannya hingga sekarang. Lambang negara menjadi persoalan tersendiri bagi elit pemerintah karena tidak dengan mudah begitu saja langsung diadakan sejak berdirinya republik ini pada 17 Agustus 1945 lalu.

Begitupun dengan perancangnya, sangat sulit ditemukan literatur yang resmi oleh negara untuk menemukan siapa sesungguhnya perancang lambang negara RI sebenarnya. Beberapa sumber bacaan menyebutkan bahwa ia disusun oleh beberapa orang tim kepanitiaan khusus mengenai perancangan lambang negara, atau yang lebih sering terdengar seperti termaktub dalam beberapa literatur terbitan pemerintah untuk modul kepegawaian atau penataran yakni disebutlah nama M. Yamin sebagai perancangnya. Namun jika kita sedikit saja mau berkonsentrasi dan memberikan perhatian kepada sejarah perancangan lambang negara kita maka tidak akan sulit untuk menemukan siapa perancang sebenarnya.

Dari puluhan atau ratusan usulan rancangan yang direkomendasikan kepada pemerintah untuk dijadikan sebagai lambang negara Republik Indonesia, terpilihlah karya Sultan Hamid II dari Pontianak. Meski tidak diterangkan dengan jelas dan rinci didalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 mengenai dijadikannya Elang Rajawali Pancasila sebagai lambang negara resmi Indonesia, tetapi sejarah harus mencatat kembali dan meluruskan perancangan ini bahwa Sultan Hamid II Alkadrie -lah sang perancang Lambang Negara RI sebenarnya.

Ide Elang Rajawali merupakan buah pemikiran Sultan Hamid II setelah berkunjung dan bertanya kepada para ulama di Hadhramaut tentang lambang apa yang digunakan oleh nenek moyang mereka sebagai panji pada perang Badar atau Perang Uhud. Sebagai salahsatu zuriyat kesultanan Kadriah Pontianak Kalimantan Barat, perlu diketahui bahwa Sultan Hamid II juga merupakan keturunan dari Sayidina Ali bin Abu Thalib r.a. dan Fathimah binti Muhammad Rasulullah dari putera mereka Sayidina Husein bin Ali bin Abu Thalib r.a. bermarga Jamalullail yang ditemukan sanadnya dari al-Habib Sayyid Husein bin al-Habib Sayyid Ahmad Jamalullail yang tak lain adalah ayah dari pendiri Kesultanan kadriah Pontianak Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie. Hal ini tentunya menjadikan kualitas Lambang Negara Republik Indonesia yang kita kenal selama ini bukanlah lambang negara biasa.

Tapi kenapa nama Sultan Hamid II Alkadrie begitu disembunyikan dalam ukiran sejarah Indonesia ?

Tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pemberontakan oleh westerling -kah atau tuduhan bahwa beliau pro Belanda atau tuduhan lainnya.. Faktanya didalam persidangan yang berhasil membungkam karir politik beliau dan memisahkan sang Sultan dari keluarga dan rakyatnya, ternya Sultan Hamid II dipenjarakan selama 10 tahun adalah karena rencana pembunuhan yang dibatalkannya sendiri beberapa detik setelah rencana tersebut diucapkannya sendiri, dan hal itu belum pernah terjadi dalam peradilan hukum manapun didunia dimana seseorang dihukum karena berencana dan membatalkan rencananya sendiri.

Apakah karena statusnya sebagai orang yang pernah dihukum menjadikan namanya juga harus dihapus atas jasa-jasa beliau kepada Negara yang turut dibesarkannya? Bagaimana dengan Buya Hamka yang juga menjadi penghuni penjara pada masa itu, atau para tokoh lainnya. Tetapi nama mereka tetap disematkan sebagai pahlawan yang berjasa pada negeri ini, kecuali nama Sultan Hamid II.

Untuk membuktikan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai perancang lambang negara RI, tidaklah sulit. Disposisi Presiden Soekarno pada sketsa rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II merupakan satu-satunya bukti otentik bahwa Elang Rajawali yang dikemudian hari disebut sebagai Garuda Pancasila, masih tersimpan rapi dan boleh dilihat siapapun (dan terlampir bersama artikel ini). Kemudian untuk mendapatkan keterangan lebih jelas tentang proses perancangan lambang negara, kita dapat melihatnya didalam petikan wawancara Solichin Salam- seorang penulis biografi tokoh-tokoh republik dan juga jurnalis media nasional- bersama Sultan Hamid II pada tanggal 15 April 1967 di Jakarta sebagai berikut:

Sejak awal saya selaku Menteri Negara RIS yang ditugaskan Presiden Soekarno untuk membuat gambar lambang negara sesuai perintah Konstitusi RIS 1949 pasal (3) Pemerintah menetapkan lambang negara, saya telah berupaya untuk mengangkat kembali lambang-lambang / simbol-simbol dalam peradaban bangsa Indonesia, untuk itulah kemudian saya dipercayakan Presiden Sukarno merencanakan - mempersiapkan lambang negara, setelah memperhatikan berbagai hasil sayembara lambang negara yang masuk ketika itu tidak ada satupun dari para pelukis yang memenuhi prinsip-prinsip hukum pembuatan lambang menurut semiologi untuk dijadikan sebagai lambang negara RIS demikian penjelasan Ki Hajar Dewantoro, oleh karena itu saya selaku pribadi mempersiapkan gambar lambang negara dengan berkonsultasi seorang ahli lambang/semiologi berkebangsaan Perancis yang kebetulan sahabat dekat saya saudara D. Ruhl Jr, dan beliau juga saya perkenalkan dengan Mr. M.Yamin selaku Ketua Panitia Lambang Negara RIS sekitar pertengahan januari 1950 untuk memberikan masukan juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun