Saat ini, dunia sedang dihebohkan dengan adanya pandemic covid-19. Hampir disemua Negara yang ada dunia terkena atau mengalami musibah ini.Â
Awalnya covid-19 ini adalah virus yang menyerang imun manusia yang berasal dari china. Tapi virus ini dapat berkembang cepat dan menularkan ke banyak manusia. Sampai menyebabkan ribuan juta kematian didunia. Indonesia pun juga tak luput terkena dampak covid-19.Â
Saat ini sudah ada ratusan jiwa meninggal dan ribuan jiwa terindentifikasi positif covid-19 di Indonesia . Hampir semua daerah di Indonesia di lock down dan menerapkan system dirumah saja.Â
Adanya pandemic ini, kita sebagai warga Negara Indonesia harus senantiasa ikut dalam berjuang dalam melakukan pencegahan penularan dengan memutus rantai penularan untuk dirumah saja.
Adanya pandemic ini juga memiliki dampak buruk bagi perkonomian Indonesia. Awal munculnya virus ini juga di iringi dengan adanya penurunan nilai rupiah terhadap dollar.Â
Hal ini sangat merugikan bagi Indonesia. Selain itu,dampak tersebut juga dirasakan oleh para pekerja yang pendapatannya tidak tetap, seperti buruh harian dan driver ojek online. Pendapatan mereka sangat tergantung pada konsumen.Â
Pada kondisi saat ini banyak driver yang mengeluh tidak mendapat penghasilan sama sekali karena orang-orang diwajibkan work from home sehingga tidak ada yang menggunakan ojek online. Melihat kondisi seperti ini, ternyata masih banyak manusia yang peduli dengan sesama.Â
Mereka yang memiliki rezeki lebih, berbondong-bondong memberikan sumbangan kepada driver ojol. Hal ini menunjukkan bahawa masyarakat Indonesia masih peduli kepada sesama dan masih memanusiakan manusia.
Dalam penanganan pandemic ini, pemertintah Indonesia mengeluarkan dana yang fantastic. Semua ini demi menjaga keselamatan rakyat Indonesia. Salah satu sumber dana tersebut yaitu dana yang berasal dari obligasi atau bonds.Â
Obligasi atau bonds adalah suatu sertifikat atau pun surat yang bersifat berharga yang berisi pengakuan atas hutang yang dilakukan oleh pemilik obligasi dengan investor.Â
Pemilik obligasi ini adalah peminjam uang dan tentu saja diwajibkan membayar sesuai hutang yang diterima dengan ditambah jumlah bunga yang disepakati oleh kedua pihak. Obligasi juga merupakan salah satu sumber pendanaan selain dari tanam saham.Â
Tujuan dari penerbitan obligasi ini sendiri biasanya untuk pendanaan perusahan miliki peminjam atau untuk pengembangan suatu usaha. Obligasi dapat digolongkan dengan beberapa kategori, yaitu obligasi pemerintah, obligasi syariah, dan obligasi Ritel Indonesia.Â
Dalam hal ini, Indonesia sedang melakukan obligasi pemerintah. Obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah sehingga bersifat bebas resiko. Pemerintah dapat melunasi hutang dengan menggunakan penaikkan pajak atau mencetak uang. Dalam obligasi, jumlah dana yang dipinjam disebut dengan jumlah emisi obligasi.Â
Secara umum, masa jatuh tempo dari obligasi yaitu 5 tahun. Semakin pendek tahunnya, maka akan semakin diminati oleh investor karena kemungkinan resiko nya sangat kecil.Â
Resiko dari adanya obligasi ini, apabila ada gagal bayar dari penerbit maka investor tidak akan mendapat keuntungan. Resiko ini tidak ada pada obligasi suatu Negara yang berada di bawah undang-undang.
Adanya wabah covid-19 ini membuat Indonesia harus mengeluarkan dana yang jumbo untuk menanganinya yang bersumber dari obligasi. Menteri keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia telah menerbitkan obligasi yang amat fantastic yaitu sebesar kurang lebih US$4,3 Miliyar.Â
Dalam jumlah emisi yang cukup besar tersebut, Indonesia mengeluarkan 3 obligasi yang berniali dolar AS. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tujuan menerbitkan obligasi tersebut untuk menjaga kestabilan keuangan Indonesia agar tetap aman serta dapat menambah devisa bagi Indonesia.Â
Selain itu, Indonesia menjadi Negara pertama yang menerbitkan obligasi tersebut demi menangani wabah covid-19.Â
Karena keadaan wabah yang mengerikan ini, penerbitan obligasi ini dilakukan dengan online dari jarak jauh dan tanpa ada pertemuan fisik.Â
Obligasi yang dilakukan ini bertenor 50 tahun dan pertama kali di lakukan oleh Negara Indonesia. Selain itu adanya obligasi ini juga bertujuan untuk pemenuhan biaya APBN.Â
Indonesia juga memprioritaskan 3 hal dalam penanganan covid-19 yaitu penanganan masalah kesehatan, pengadaan jaringan pengamanan social, dan dukungan terhadap dunia usaha atau UMKM.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI