Tujuan dari penerbitan obligasi ini sendiri biasanya untuk pendanaan perusahan miliki peminjam atau untuk pengembangan suatu usaha. Obligasi dapat digolongkan dengan beberapa kategori, yaitu obligasi pemerintah, obligasi syariah, dan obligasi Ritel Indonesia.Â
Dalam hal ini, Indonesia sedang melakukan obligasi pemerintah. Obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah sehingga bersifat bebas resiko. Pemerintah dapat melunasi hutang dengan menggunakan penaikkan pajak atau mencetak uang. Dalam obligasi, jumlah dana yang dipinjam disebut dengan jumlah emisi obligasi.Â
Secara umum, masa jatuh tempo dari obligasi yaitu 5 tahun. Semakin pendek tahunnya, maka akan semakin diminati oleh investor karena kemungkinan resiko nya sangat kecil.Â
Resiko dari adanya obligasi ini, apabila ada gagal bayar dari penerbit maka investor tidak akan mendapat keuntungan. Resiko ini tidak ada pada obligasi suatu Negara yang berada di bawah undang-undang.
Adanya wabah covid-19 ini membuat Indonesia harus mengeluarkan dana yang jumbo untuk menanganinya yang bersumber dari obligasi. Menteri keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia telah menerbitkan obligasi yang amat fantastic yaitu sebesar kurang lebih US$4,3 Miliyar.Â
Dalam jumlah emisi yang cukup besar tersebut, Indonesia mengeluarkan 3 obligasi yang berniali dolar AS. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tujuan menerbitkan obligasi tersebut untuk menjaga kestabilan keuangan Indonesia agar tetap aman serta dapat menambah devisa bagi Indonesia.Â
Selain itu, Indonesia menjadi Negara pertama yang menerbitkan obligasi tersebut demi menangani wabah covid-19.Â
Karena keadaan wabah yang mengerikan ini, penerbitan obligasi ini dilakukan dengan online dari jarak jauh dan tanpa ada pertemuan fisik.Â
Obligasi yang dilakukan ini bertenor 50 tahun dan pertama kali di lakukan oleh Negara Indonesia. Selain itu adanya obligasi ini juga bertujuan untuk pemenuhan biaya APBN.Â
Indonesia juga memprioritaskan 3 hal dalam penanganan covid-19 yaitu penanganan masalah kesehatan, pengadaan jaringan pengamanan social, dan dukungan terhadap dunia usaha atau UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H