DAU adalah dana yang asalnya dari APBN yang dialokasi dengan tujuan pemerataan. Sedangkan DAK yaitu dana yang dialokasikan khusus oleh pemerintahn contohnya kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi.
Dalam suatu pengolahan dana perimbangan mempunyai kebijakan. Salah satunya kebijakan DBH Sumber Daya Alam. DBH Sumber Daya Alam adalah dana bagi hasil yang bersumber dari bagian daerah SDA seperti hutan, perikanan minyak bumi, dll.Â
Adanya kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi adanya ketimpangan vertical. Tetapi, permasalahan yang sering dialami pemerintah dalam mengelola DBH ini yaitu penerimaan pertahunnya itu tidak stabil. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan fiscal antar daerah.Â
Prinsip dari pengalokasian DBH SDA ini yaitu daerah penghasil sumber daya alam memiliki bagian yang lebih besar sedangkan daerah lain yang berada disatu provinsi mendapat jatah pemerataan. Setiap tahunnya pemerintah pusat dapat menentukan arah kebijakan DBH SDA guna meminimalisir terjadi ketimpangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H