Mohon tunggu...
Donna Maura
Donna Maura Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK Universitas Jember

191910501076

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Pemerintah pada Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

16 April 2020   20:50 Diperbarui: 16 April 2020   20:42 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DAU adalah dana yang asalnya dari APBN yang dialokasi dengan tujuan pemerataan. Sedangkan DAK yaitu dana yang dialokasikan khusus oleh pemerintahn contohnya kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi.

Dalam suatu pengolahan dana perimbangan mempunyai kebijakan. Salah satunya kebijakan DBH Sumber Daya Alam. DBH Sumber Daya Alam adalah dana bagi hasil yang bersumber dari bagian daerah SDA seperti hutan, perikanan minyak bumi, dll. 

Adanya kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi adanya ketimpangan vertical. Tetapi, permasalahan yang sering dialami pemerintah dalam mengelola DBH ini yaitu penerimaan pertahunnya itu tidak stabil. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan fiscal antar daerah. 

Prinsip dari pengalokasian DBH SDA ini yaitu daerah penghasil sumber daya alam memiliki bagian yang lebih besar sedangkan daerah lain yang berada disatu provinsi mendapat jatah pemerataan. Setiap tahunnya pemerintah pusat dapat menentukan arah kebijakan DBH SDA guna meminimalisir terjadi ketimpangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun