Dalam menjalankan suatu otonomi daerah, harus mempunyai implikasi langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan sumber daya alam untuk menjalankan roda pemerintahan serta kelanjutan pembangunan pada penjelasan UUD Â No. 32 Tahun 2004.Â
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 1999 Pasal 27 dijelaskan tentang hubungannya dengan keuangan daerah serta disebutkan sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-Lain.
Pengertian dari Perimbangan Keuangan adalah salah satu system dimana pembagian keuangan dilakukan secara adil, prosporsional, demokratis, transparan, serta bertanggung jawab yang bertujuan untuk mengadakan suatu pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi yang didasari dengan sangat mempertimbangkan potensi yang ada dan kondisi yang terlihat serta kebutuhan dari suatu daerah.
Perimbangan keuangan ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemerintah kabupaten atau kota maupun pemerintah provinsi.Â
Oleh karena itu dapat diketahui bawa pemerintah pusat memiliki 3 fungsi utama dalam perimbangan keuangan yaitu sebagai fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.Â
Fungsi-fungsi tersebut memiliki makna yaitu fungsi alokasi sebagai sumber ekonomi dalam bentuk barang maupun jasa. Yang kedua fungsi distribusi sebagai penyalur dalam sumber-sumber ekonomi yang meliputo pendapatan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Dan yang ketiga sebagai fungsi stabilisasi yang meliputi pertahanan, keamanan dan moneter.
Dengan adanya perundang-undangan yang diberlakukan tentang perimbangan keuangan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerataan dalam suatu daerah sudah mendapat perhatian yang cukup besar sangat signifikan dalam hubungan keungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut bertujuan agar semua masyarkat dapat menikmati fasilitas dengan kualitas yang berimbang.Â
Oleh karena itu, dilakukanlah desentralisasi guna daerah-daerah dapat secara demokratis dalam menentukan bagaimana jenis pelayanan tanpa ada keterikatan dengan pemerintah pusat.Â
Daerah-daerah yang memiliki potensi akan kekayaan sumber daya alamnya tetapi tidak dapat memanfaatkan secara maksimal dengan mengacu UU tentang perimbangan keuangan maka daerah tersebut akan mendapat bagian yang cukup besar dari dana bagi hasil SDA.
Dana perimbangan pada Undang-Undang dijelaskan terbagi oleh beberapa macam, yaitu Bagi hasil pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAK), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Â
Dalam Bagi Hasil Pajak terdiri dari penerimaan PBB, Pajak Penghasilan, atau Pajak Kendraan Bermotor. Sedangkan Bagi hasil bukan pajak contohnya seperti iuran hak penguasaan huta.Â
DAU adalah dana yang asalnya dari APBN yang dialokasi dengan tujuan pemerataan. Sedangkan DAK yaitu dana yang dialokasikan khusus oleh pemerintahn contohnya kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi.
Dalam suatu pengolahan dana perimbangan mempunyai kebijakan. Salah satunya kebijakan DBH Sumber Daya Alam. DBH Sumber Daya Alam adalah dana bagi hasil yang bersumber dari bagian daerah SDA seperti hutan, perikanan minyak bumi, dll.Â
Adanya kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi adanya ketimpangan vertical. Tetapi, permasalahan yang sering dialami pemerintah dalam mengelola DBH ini yaitu penerimaan pertahunnya itu tidak stabil. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan fiscal antar daerah.Â
Prinsip dari pengalokasian DBH SDA ini yaitu daerah penghasil sumber daya alam memiliki bagian yang lebih besar sedangkan daerah lain yang berada disatu provinsi mendapat jatah pemerataan. Setiap tahunnya pemerintah pusat dapat menentukan arah kebijakan DBH SDA guna meminimalisir terjadi ketimpangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI