Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sistem Zonasi pada PPDB 2019: Ibarat Menanam Bonsai

24 Juni 2019   20:10 Diperbarui: 25 Juni 2019   08:34 2666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan sistem Zonasi pada PPDB terlalu prematur untuk dilaksanakan pada saat ini. Mengapa demikian? Sebab pemerintah belum memastikan standar mutu sekolah. Apakah semua sekolah sudah memenuhi standar mutu pendidikan yang ditetapkan? Jika semua sekolah memang sudah memenuhi standar (minimal secara regional) maka kebijakan Zonasi bisa saja diterapkan.

Jika pemerintah belum menetapkan standar mutu sekolah, maka jangan harap kebijakan Zonasi dapat menjadi solusi untuk memperbaiki standar mutu pendidikan secara nasional.

Menentukan Standar Mutu Sekolah

Pemerintah harus membuat kajian untuk menentukan aturan Standar mutu bagi seluruh sekolah di Indonesia. Kriteria apa saya yang bisa digunakan sebagai alat ukur?

1.Bangunan fisik dan fasilitas ruangan

Yang pertama tentu adalah bangunan fisik, sarana dan prasarana di masing-masing sekolah. Data luas area sekolah, jumlah ruang kelas, luas halaman, hall, ruang olah raga, ruang laboratorium dlsb harus di inventarisir. Hal ini sangat penting untuk menentukan Kategori sekolah.

2. Personalia

Jumlah guru, staf dan semua siswa yang ada di sebuah sekolah juga merupakan faktor penting untuk menentukan Sekolah tersebut masuk pada kategori yang mana.

3. Kualitas Guru (tenaga pendidik)

Sangatlah penting untuk mendata kualitas tenaga pengajar di suatu Sekolah. Berapa jumlah guru yang memiliki latar belakang pendidikan setara S1, S2 atau bahkan S3.

Sejauh mana Intensitas pelatihan bagi para tenaga pengajar yang telah dilaksanakan. Adakah program pelatihan atau pendidikan lebih lanjut (bea siswa) untuk para guru untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun