Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kecimpulan, bahwa dalam hal ini khususnya terkait proses rekapitulasi perhitungan suara, KPU dan Bawaslu seolah bekerja sendiri-sendiri, dan masing-masing membuat aplikasi yang tidak berkaitan. Bawaslu seharusnya melaksanakan fungsi pengawasan langsung terhadap konerja Situng sejak dari awal pembuatan program komputer, untuk mengeliminasi kasus salah input.
Jika memang Siwaslu dapat diandalkan untuk memantau proses perhitungan suara, maka seharusnya dapat digunakan sebagai pembanding atas hasil kerja Situng KPU.
Sekarang, tinggal dilakukan cross check, antara hasil perhitungan suara yang dilakukan dengan menggunakan Situng KPU dan Siwaslu. Jika hasil perhitungan kedua sistem tersebut (Situng dan Siwaslu) relatif sama, maka tinggal diumumkan saja, paslon mana yang menjadi pemenang pemilu 2019 ini.
Tapi jika dari kedua sistem tersebut, memang terdapat perbedaan hasil perhitungan suara yang cukup signifikan, maka hal ini tentu harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut, untuk menemukan dimana letak perbedaanya.
Tak perlu dibesar-besarkan masalah ini, dan berilah waktu kepada KPU dan Bawaslu untuk menampilkan kinerja terbaik mereka.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H