Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara real time yang dipublikasikan melalui website resmi KPU menuai protes dan gugatan. Dari kubu paslon 02 menduga pihak  KPU telah melakukan manipulasi penggelembungan suara untuk paslon 01 atau pengempisan suara untuk paslon 02.
Kasus ini bermula dari diketemukannya perbedaan data yang ditampilkan pada website resmi KPU yang mana tidak sesuai dengan angka perolehan suara yang tercantum pada lembar asli C1 plano, khususnya pada beberapa TPS di seluruh Indonesia.
Pihak KPU berdalih bahwa hal itu sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dan sebatas karena terjadi kesalahan dalam menginput data yang dilakukan oleh  para petugas data entry (human error). Namun demikian dari pihak kubu paslon 02 tidak bisa menerima begitu saja alasan tersebut, mengingat kasus perbedaan data perolehan suara terjadi berkali-kali hingga ribuan kali dan terjadi pada angka perolehan suaras di berbagai TPS. Atas dasar itulah maka kubu paslon 02 menuding KPU telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data untuk memenangkan paslon 01 secara sistemik dan masiv.
Kasus Salah Input
Kesalahan dalam menginput data angka perolehan suara Pemilu 2019 sesungguhnya hal yang wajar saja, karena dilakukan secara manual oleh para petugas. Mungkin hal ini karena faktor kelelahan secara fisik yang dialami oleh para petugas data entry mengingat banyaknya jumlah data yang harus segera diinput dalam target waktu tertentu.
Namun demikian, KPU dalam melakukan proses rekapiulasi perhitungan suara telah menggunakan sebuah sistem komputer yang tujuannya adalah agar hasil perhitungan suara dapat diperoleh dengan cepat dan akurat.
Dalam membuat desain program komputer, seharusnya pihak KPU membentuk tim programmer yang mampu membangun sistem validasi data yang baik, sehingga dapat memastikan bahwa data yang dipublikasikan adalah benar adanya. Tapi pada kenyataannya, dalam proses input data telah terjadi kesalahan yang berulang-ulang dan terus menerus terjadi.
Alasan karena telah terjadi kasus salah input (human error) yang di sampaikan oleh pihak KPU seolah  hanya untuk menyederhanakan persoalan. Namun sesungguhnya, secara substansial telah terjadi kesalahan sistem khususnya dalam pembuatan Program Situng milik KPU dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Fungsi pengawasan dari BAWASLU
Dikutip dari informasi pada website resmi Bawaslu, bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pemilu 2019, khususnya terkait dengan rekapitulasi suara adalah sebagai berikut :
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan Peserta Pemilu;
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan;
5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu;