2. Pada situng KPU dilakukan input data jumlah perolehan suara oleh petugas data entry, sedangkan pada Siwaslu input data dilakukan oleh para petugas KPPS. Namun keduanya bertujuan yang sama yaitu untuk menghimpun data perolehan suara, yang nantinya akan diproses untuk memperoleh hasil rekapitulasi suara secara nasional.
3. Hasil rekapitulasi perhitungan suara secara real time dipublikasikan melalui website resmi KPU, sedangkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan menggunakan Siwaslu tidak dipublikasikan.
Efektifitas Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Secara praktis, Bawaslu melakukan fungsi pengawasan pemilu dengan memanfaatkan aplikasi Siwaslu. Namun demikian, terdapat celah dalam proses pengawasan tersebut yaitu pihak Bawaslu semata-mata hanya mengandalkan kinerja aplikasi Siwaslu dan tidak melakukan pengawasan langsung terhadap Situng KPU. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Pihak Bawaslu dinilai tidak memantau proses pembuatan Situng dari awal, khususnya pada desain program komputer yang digunakan. Program Situng KPU berjalan sendiri dan bahkan Bawaslu seolah membuat sistem tandingan yaitu melalui Siwaslu.
Seharusnya, program komputer Situng harus diperiksa terlebih dahulu oleh Bawaslu sebelum diaplikasikan untuk memproses rekapitulasi perhitungan suara. Dengan demikian, apabila terdapat kelemahan, terutama pada sistem validasi data maka program dapat lebih disempurnakan.
Sebagai contoh pada kasus 'salah input' diatas, dapat disimpulkan bahwa pada desain program Situng terdapat kelemahan sistem yaitu tidak mengakomodir fitur validasi data. Mengenai bentuk kelemahan sistem terkait kasus salah input Seharusnya apabila terjadi salah input data, maka secara otomatis, sistem akan menolak. Dengan demikian dapat mengeliminir kasus salah input (human error)
Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Mmasif (TSM)
Oleh karena tidak ada pengawasan langsung dari Bawaslu terhadap program Situng, maka akibatnya jika terjadi kesalahan atau kelemahan kinerja sistem. maka dianggap itu semua adalah tanggung jawab KPU.
Terkait laporan atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU, maka Bawalu pun menggelar sidang untuk mengadili KPU. Padahal jika pihak Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan langsung kepada KPU terkait program Situng, maka kasus salah input yang berujung tudingan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dapat dihindari.
Sebagai lembaga yang mengawasi kinerja KPU, seharusnya  Bawaslu juga ikut bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan atau kelemahan dalam program Situng KPU.