Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Situng KPU vs Siwaslu, Mana yang Bisa Diandalkan?

21 Mei 2019   01:10 Diperbarui: 21 Mei 2019   03:21 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Khusus pada butir 9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; sudah jelas bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

SISTEM PENGAWASAN PEMILU (SIWASLU)

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Bawaslu telah membangun sebuah sistem yang diberi nama SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu), yang bentuknya adalah berupa aplikasi yang dapat di-install pada gadget (Handphone). Setiap petugas KPPS diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini, sehingga apabila terdapat permasalahan di lapangan dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu Pusat. Dengan adanya aplikasi SIWASLU ini maka pihak Bawaslu lebih mudah menginventaris dan mengidentifikasi semua permalahan yang terjadi di daerah selama pada proses pelaksanaan Pemilu.

sumber gambar : Buku Panduan Siwaslu
sumber gambar : Buku Panduan Siwaslu

Homepage Siwaslu. Sumber : Buku pedoman Siwaslu
Homepage Siwaslu. Sumber : Buku pedoman Siwaslu
Jika KPU melaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Suara menggunakan Situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara), ternyata Bawaslu juga melakukan kegiatan yang sama yaitu dengan menggunakan aplikasi SIWASLU.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Bawaslu juga melakukan hal yang sama dalam proses rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu? Bukankah Bawaslu sebatas melaksanakan funsi pengawasan, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh  KPU?

SITUNG KPU VS SIWASLU

Lebih jauh, mari kita telaaah bagaimana mekanisme dari kedua sistem tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada bagan berikut :

dokumen pribadi
dokumen pribadi
Dari bagan di atas, terkait proses rekapitulasi perhitungan suara, tampak bahwa kedua sistem tersebut baik Situng KPU maupun Siwaslu, melakukan hal yang sama namun dengan mekanisme yang berbeda.

Perbedaan secara prinsip dari kedua sistem tersebut adalah :

1. Pada Situng KPU, melakukan scan atau pemindaian lembar C1 plano, dengan menggunakan alat Scanner, sedangkan pada Siwaslu, pengambilan data gambar C1 plano dengan pemotretan (foto) pada Hp. Namun pada intinya, keduanya bertujuan yang sama yaitu untuk mengambil data digital form C1 plano.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun