Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aplikasi Handphone Untuk Melindungi TKI di Luar Negeri

2 November 2018   22:19 Diperbarui: 2 November 2018   22:29 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image : elshinta.com


SOLUSI UNTUK MELINDUNGI TKI

Satu lagi beredar kabar miring tentang seorang TKW (pembantu RT) di Arab Saudi yang diam-diam dihukum pancung tanpa diketahui oleh pemerintah kita.

Terlepas dari apapun masalah hukum yang menimpa korban, saya menilai pemerintah tidak cukup serius dalam melindungi hak warga negara ketika bekerja sebagai TKI di luar negeri, baik di sektor formal maupun informal.

Mengapa saya berpendapat demikian?

Sudah jelas, bahwa pemertintah tak pernah memantau nasib para TKI/TKW yang bekerja di luar negeri khususnya di negara Arab. Mungkin yang menjadi pertanyaan adalah

'Bisakah pemerintah, dalam hal ini Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memantau seluruh kondisi TKI kita di luar negeri?.

Menurut saya bisa ! Kenapa tidak?

APLIKASI BERBASIS ANDROID

Saya tidak hanya mengkritik, tapi juga punya solusi untuk menyelesaikan permasalahan TKI yang tak memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah RI akibat kondisi mereka yang tak terpantau dengan baik.

Menurut saya, di jaman yang serba online sekarang ini pemerintah seharusnya membuat sebuah aplikasi khusus berbasis Android yang dapat  diakses melalui handphone.

Pada aplikasi ini, semua TKI yang bekerja di luar negeri diwajibkan untuk melaporkan kondisi mereka ketika bekerja di luar negeri secara periodik.

Jadi setiap bulan (minimal sekali), para TKI harus melaporkan kondisinya. Apakah dalam keadaan baik-baik saja (sehat), sedang sakit atau berada dalam kondisi tersiksa atau disekap oleh majikan, terutama jika sedang tersangkut masalah hukum. Bahkan ketika TKI mengirim data laporan, maka secara otomatis akan mengirim data posisi dimana mereka berada.

Jika hal ini dilaksanakan secara tertib oleh seluruh TKI yang berada di luar negeri, maka  pemerintah akan memiliki data base yang update dan terintegrasi, khususnya dalam rangka memantau kondisi para TKI/TKW di semua negara.


BAGAIMANA JIKA TKI/TKW TIDAK LAPOR

Oleh karena program pada aplikasi ini dirancang secara komprehansif maka maka pihak pemerintah (dhi BNP2TKI) dapat memantau para TKI bahkan dapat memantau kondisi setiap individu.

Jika ada seorang TKI/TKW yang tidak melaporkan kondisinya, maka bisa saja terjadi beberapa kemungkinan antara lain;

  • TKI sedang sakit parah,
  • Disekap oleh majikan.
  • Dilarang menggunakan HP.
  • Dalam persembunyian/pelarian
  • Sedang depresi
  • Terlibat kasus kriminal dlsb.

Karena aplikasi ini dibuat agar dapat digunakan dengan mudah, maka tak ada alasan bagi semua TKI khususnya TKW untuk melaporkan kondisi dirinya selama berada di luar negeri.

Dengan demikian, jika selama sebulan tak ada laporan sama sekali dari seorang TKI/TKW, maka pihak PJTKI sebagai perusahaan pengerah tenaga kerja harus bertanggungjawab. Yaitu melakukan tindakan secara proaktif untuk menghubungi TKI tersebut. 

Bila perlu. ditunjuk petugas PJTKI  yang datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa kondisi TKI/TKW memang dalam keadaan baik-baik saja.

Sebagai Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja, PJTKI harus ikut bertanggung jawab memantau kondisi para TKI binaannya. Jangan cuma mencari keuntungan semata.

Agar bisa dilaksanakan secara tertib, kewajiban TKI/TKW dalam mengirim laporan secara rutin ini digunakan sebagai syarat menerima gaji bulanan misalnya.


DAPAT DIAKSES OLEH BERBAGAI PIHAK

Dalam aplikasi ini juga harus  dirancang agar dapat digunakan oleh selain pihak BNP2TKI dan PJTKI, juga pihak lainnya lain :


1. Pihak Keluarga TKI/TKW

Karena aplikasi ini dibangun berbasis Handphone, sehingga memudahkan anggota keluarga mereka untuk memantau  kondisi yang dilaporkan oleh TKI ybs. Jika perlu bisa ditambahkan fasilitas chatting (SMS) sebagai sarana komunikasi langsung, sebagai contoh seperti aplikasi WhatsApp (WA).


2. Pihak staf kedutaan besar/konsulat

Aplikasi ini juga bisa diakses oleh pihak kedutaaan atau konsulat  di  negara masing-masing, sehingga dapat segera di bantu jika berada dalam keadaan darurat.

3, Kementerian dan Lembaga Terkait.

Kementerian Tenaga Kerja,  Kemenlu dan Kemenkumham adalah instansi yang perlu ikut mamantau kondisi dan keberadaan para TKI di luar negeri, khususnya ketika mereka tertimpa masalah hukum. Selain itu, data base yang dikelola juga dapat diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS)


PERLU ANGGARAN BIAYA PAMBUATAN APLIKASI

Untuk membangun program aplikasi berbasis internet, memang membutuhkan biayang yang tidak sedikit. Namun demikian demi untuk melindungi nasib warga negara yang sedang bekerja di luar negeri, program aplikasi ini harus dianggarkan dan segera di realisasikan.  Anggota Dewanlah yang harus memperjuangkan program ini hingga dapat terealisasi.

Itupun jika pemerintah memang serius ingin melindungi para TKI di luar negeri. Tanpa ada keseriusan dari pihak pemerintah maka sampai kiamatpun, nasib para TKI di luar negeri tak akan ada yang memantaunya.

#donibastian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun