Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyebarkan Rekaman Pribadi, Maroef Sjamsuddin Diduga Melanggar Hukum

6 Desember 2015   20:33 Diperbarui: 28 Maret 2016   15:42 2796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika MS diundang oleh SS dan MR untuk bertemu, kira-kira apa yang ada dibenak MS? Tentulah MS telah menyadari sepenuhnya bahwa mereka juga akan membicarakan masalah kontrak karya PTFI yang nota bene tinggal 5-6 tahun lagi akan berakhir. Bila MS benar-benar konsisten bahwa ini adalah menyangkut kepentingan nasional, mengapa MS bersedia datang pada pertemuan tertutup dan bahkan lebih jauh membicarakan hal-hal terkait PTFI secara informal? Bukankah hal ini juga menjadi indikasi bahwa sesungguhnya MS juga sedang mencari celah untuk masuk melalui pertemuan informal dengan SS sebagai anggota Legislatif demi kepentingan bisnis PTFI?

Lalu mengapa MS punya niat untuk membawa alat perekam pembicaraan, dan dengan sengaja merekam pembicaraan, sedangkan seharusnya MS bisa menghormati hak-hak pribadi orang lain?

Ataukah MS memang punya niat akan tampil sebagai pahlawan dengan cara menggunakan cara-cara yang melanggar etika dan hukum?

Disini saya katakan bahwa MS sebagai mantan prajurit TNI ternyata tidak menunjukkan sifat satria atau kalau boleh saya katakan MS hanyalah seorang pengecut semata. Seorang mantan Perwira Tinggi TNI harus berani menghadapi semua persoalan secara fair dan tetap berjalan diatas aturan dan hukum.

Bila memang MS memiliki integritas yang tinggi dan membela kepentingan Negara, maka MS seharusnya mengikuti aturan hukum yang berlaku. Bila MS memang mengendus adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SS, mengapa tidak langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau KPK yaitu dengan meminta ijin untuk merekam pembicaraannya dengan SS dan MR?

Apa yang dilakukan MS dalam hal ini adalah bermaksud ingin mengungkap sebuah pelanggaran etika tapi dengan cara yang melanggar hukum. Bobot kesalahannya mungkin justru malah lebih berat pada apa yang dilakukan MS daripada SS.

Fenomena perekaman pembicaraan pribadi secara diam-diam ini apabila dibiarkan saja, maka nantinya akan ditiru oleh semua orang dan dianggap itu adalah hal yang sah atau legal. Padahal kegiatan merekam pembicaraan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pihak yang direkam pembicaraannya adalah melanggar hukum. Aktifitas penyadapan atau intersepsi, hanya boleh dilakukan oleh pihak tertentu atas izin dari pihak Kepolisian atau Pengadilan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang.

Apa yang dapat saya simpulkan melalui artikel ini adalah bahwa Maroef Syamsuddin (MS) boleh saja punya niat yang baik demi membela kepentingan negara yaitu ingin membongkar adanya upaya konspirasi yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, namun pada saat yang sama, MS sendiri telah melakukan pelanggaran hukum. Pihak SS dan MR tentunya juga dilindungi oleh Undang-Undang terkait pelanggaran hak pribadi yang telah dilakukan oleh MS tersebut. Besar kemungkinan SS dan MS akan melakukan gugatan hukum kepada MS.

Dan pada akhir cerita nanti, tentu akan ada sebuah pepatah yang akan berwujud nyata yaitu, "Menang jadi arang, kalah jadi abu.." atau orang jawa bilang, "Menang ora kondang, kalah ngisin-isini..

Salam

@donibastian

sumber gambar : kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun