Bratapos pati_ 11/7/2020_ Penasaran dengan semua kasus  Penyimpangan Perolehan uang Insentif tunjangan digugat suami Oknum PNS SD , KAsus  di sommasikan kepada  Fihak Instansi dan lembaga terkait kasus dugaan Penyimpangan wewenang dan penyelewengan kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan tambakromo kepada  kliennya , Bunda Hartini dari  KUB Arum taylor, Sebuah lembaga Sosial dalam pengasuhan hak Progresif, Hak bugeter, hak Nafkah beras, Hak Askes dan kemahalan  sebagaimana penjelasan saudari Sukowati selaku bendahara Di kordinator Dinas pendidikan tambakromo , Karena klien kami jelas dalam keadaan lemah,  disabilitas dan  dalam penelusuran , pengusulan atas Kasus mogoknya  Bantuan sosial salah sasaran dilakukan Oleh fihak fihak, padahal Oleh negara jalurnya Jelas kok jadi salah sasaran ini bagaimana , Kami juga menjembatani Klien  Untuk kembali  menyampaikan lagi Sommasinya  Kepada  Dinas Pendidikan Pati cq .Tambakromo CQ Kepala sekolah SD 3 Tambakromo  Pati . kesimpulan kahir didapatkan .Yang intinya  selalu Orang dipercaya mengawal kasus tersebut ,  Hartini sebagai Penterjemah kasus, Mediator dan  Kuasa Insiden Atas kasus selasar  serba tidak jelas dan ruwetnya  carut marut pelayanan Publik dan akuntansi Publik yang diselanggarakan dinas Pendidikan tambakromo terkait juga Penyimpangan dan kelakuan perbuatan tidak terpuji dan asusila  saudari IW oknum Guru bermasalah kriminal pidana yang masih dalam upaya Penyelidikan atas kasus beruntun dan lainnya yang belum diselesaiakan , fihaknya menutnut Resolusi dan Upaya poenyelesauian secara Birokrasi dan Hirarkhis dan sepenuhnya menyerahkan mekanisme secara mutasi-Mutandis  sehingga ada alur dan petunjuk yang jelas  siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab atas perbuatan  tidak etis dan pelanggaran yang dilakukan IW oknum guru tersebut.Â
"Kami sudah berkali kali datang Mengadap fihak fihak Dinas Pendidikan pati terutama ke Kantornya Terlapor yaiotu IW , namun yang bersangkutan tikad memeiliki etika baik, sekaligus pernah mau ditemui dan diberi Penjelasan dengan duduk bersama terkait "kejelasan" Upaya Bersama dan berkala atas Resolusi yang ditawarkan Oleh Kordinator tersebut " jelasnya .  Kalau Perlakukan tidak manusiawi dan perampasan Alas Hak ini masih di sembunyikan tetep akan selasar dan meperjuangkannya dari jaluar apapun termasuk akan mempersangkakan fihak fihak ke jalur Hukum " tatang hartini .  Saya tidak takut diperkarakan apapun sebab kami meperjuangkan sebuah hak yang seharusnya diterimakan secara sah sesuai nomenklatur yang berlaku dan kami sudah menanti penantian ini sekira sudah 10 tahun , namun atasannya dalam hal ini mulai tingkat kepala sekolah hingga kepala Dinas Pendidikan pati  berusaha menutup nutupi dan mengalihkan opini dengan alibi sesuai yang dikatakan soebagi bahwa Hak itu dikasihkan kepada lainnya ..dan itu tanpa keterangan , persetujuan yang berhak. " kata hartini.
ini menunjuk bahwa ada kekacauan manejemen ,atau overmach yang diduga diklakukan oknum oknum pejabat di Dinas yang melindungai sebuah Kejahatan terselubung dan ini sudah masuk ke ranah hukum.. Mohon sekali lagi agar kasus ini dijelaskan Kepada Publik akan bagaimana akhir solusi penyelesaian kasus Oknum guru SD bermasalah kriminal pidana massif dan Upaya penelusurannya kok olehg  atasannya selalu berlaibi dan penuntut  diminta membuktikan sendiri . setidaknya  atasan memberi sanksi dengan berkordinasi kepada lintas terklait baik Kepolisian maupun Inspektorat agar mengejar dan mengendus persoalan ini , dan bukannya lari dari masalah dan menyembunyikannya dibalik segunung persoalna di Dinas Tambakromo " jelas Hartini. Petrunjuk lainnya malahan terbalik, Kepala Dinas sekelas Kordinator kok ya malahan takut dengan bawahannya (kesan Red.) , sebab sesuai pernyataan Sutopo kepala dinas tambakromo malahan lucu dan klkise " saya takut dengan BU WW sebab BU ww ini orangnya licin dan licik sehingga sulit kasusnya diungkap "katanya .Â
selain itu sementara dalam tanggapannya saat bermediasi langsung dengan kami  saudara ..Mohamad sutopo MM,  selaku kepala koordinatornya tidak memiliki ketegasan dan me;lupakan perjanjian yang diungkap semua , semua akan memudahkan urusan pembayaran dan penuanasian alas Hak Insentif gaji dengN pemecahan , namun belakjangan berbalik mengingkari dan menyuruh klien saya dengan tidak ada surat pengantar atau SPPD , katanya di suruh berurusan sendiri dan menagihnya sendiri ..itu malahan bagaimana,.makin mepersulirt sdaja  dimana kewenangan Sebagai kordinator ?
Menurut keterangan klien kamiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H