Mohon tunggu...
Donky don
Donky don Mohon Tunggu... Jurnalis - Takj pernah menemukan jalan keadilan

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KUB "Arum Taylor" Pati , Desak yang Berwajib Ungkap Kasus "SD" 03 Tambakromo

11 Juli 2020   11:20 Diperbarui: 11 Juli 2020   11:40 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan polisi ( Dokpri)

Bratapos pati_ 11/7/2020_ Penasaran dengan semua kasus  Penyimpangan Perolehan uang Insentif tunjangan digugat suami Oknum PNS SD , KAsus  di sommasikan kepada  Fihak Instansi dan lembaga terkait kasus dugaan Penyimpangan wewenang dan penyelewengan kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan tambakromo kepada  kliennya , Bunda Hartini dari  KUB Arum taylor, Sebuah lembaga Sosial dalam pengasuhan hak Progresif, Hak bugeter, hak Nafkah beras, Hak Askes dan kemahalan  sebagaimana penjelasan saudari Sukowati selaku bendahara Di kordinator Dinas pendidikan tambakromo , Karena klien kami jelas dalam keadaan lemah,  disabilitas dan  dalam penelusuran , pengusulan atas Kasus mogoknya  Bantuan sosial salah sasaran dilakukan Oleh fihak fihak, padahal Oleh negara jalurnya Jelas kok jadi salah sasaran ini bagaimana , Kami juga menjembatani Klien  Untuk kembali  menyampaikan lagi Sommasinya  Kepada  Dinas Pendidikan Pati cq .Tambakromo CQ Kepala sekolah SD 3 Tambakromo  Pati . kesimpulan kahir didapatkan .Yang intinya  selalu Orang dipercaya mengawal kasus tersebut ,  Hartini sebagai Penterjemah kasus, Mediator dan  Kuasa Insiden Atas kasus selasar  serba tidak jelas dan ruwetnya  carut marut pelayanan Publik dan akuntansi Publik yang diselanggarakan dinas Pendidikan tambakromo terkait juga Penyimpangan dan kelakuan perbuatan tidak terpuji dan asusila  saudari IW oknum Guru bermasalah kriminal pidana yang masih dalam upaya Penyelidikan atas kasus beruntun dan lainnya yang belum diselesaiakan , fihaknya menutnut Resolusi dan Upaya poenyelesauian secara Birokrasi dan Hirarkhis dan sepenuhnya menyerahkan mekanisme secara mutasi-Mutandis  sehingga ada alur dan petunjuk yang jelas  siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab atas perbuatan  tidak etis dan pelanggaran yang dilakukan IW oknum guru tersebut. 

"Kami sudah berkali kali datang Mengadap fihak fihak Dinas Pendidikan pati terutama  ke Kantornya  Terlapor yaiotu IW , namun yang bersangkutan tikad memeiliki etika baik, sekaligus  pernah mau ditemui dan diberi  Penjelasan dengan duduk bersama  terkait "kejelasan" Upaya  Bersama dan berkala atas Resolusi yang ditawarkan Oleh Kordinator tersebut " jelasnya .  Kalau Perlakukan tidak manusiawi dan perampasan Alas Hak ini masih di sembunyikan tetep akan selasar dan meperjuangkannya dari jaluar apapun termasuk akan mempersangkakan fihak fihak ke jalur Hukum " tatang hartini .  Saya tidak takut diperkarakan apapun sebab kami meperjuangkan sebuah hak yang seharusnya diterimakan secara sah sesuai nomenklatur yang berlaku dan kami sudah menanti penantian ini sekira sudah 10 tahun , namun atasannya dalam hal ini mulai tingkat kepala sekolah hingga kepala Dinas Pendidikan pati  berusaha menutup nutupi dan mengalihkan opini dengan alibi sesuai yang dikatakan soebagi bahwa Hak itu dikasihkan kepada lainnya ..dan itu tanpa keterangan , persetujuan yang berhak. " kata hartini.

ini menunjuk bahwa ada kekacauan manejemen ,atau overmach yang diduga diklakukan oknum oknum pejabat di Dinas yang melindungai sebuah Kejahatan terselubung dan ini sudah masuk ke ranah hukum.. Mohon sekali lagi agar kasus ini dijelaskan Kepada Publik akan bagaimana akhir solusi penyelesaian kasus Oknum guru SD bermasalah kriminal pidana massif dan Upaya penelusurannya kok olehg  atasannya selalu berlaibi dan penuntut  diminta membuktikan sendiri . setidaknya  atasan memberi sanksi dengan berkordinasi kepada lintas terklait baik Kepolisian maupun Inspektorat agar mengejar dan mengendus persoalan ini , dan bukannya lari dari masalah dan menyembunyikannya dibalik segunung persoalna di Dinas Tambakromo " jelas Hartini. Petrunjuk lainnya malahan terbalik, Kepala Dinas sekelas Kordinator kok ya malahan takut dengan bawahannya (kesan Red.) , sebab sesuai pernyataan Sutopo kepala dinas tambakromo malahan lucu dan klkise " saya takut dengan BU WW sebab BU ww ini orangnya licin dan licik sehingga sulit kasusnya diungkap "katanya . 

selain itu sementara dalam tanggapannya saat bermediasi langsung dengan kami  saudara ..Mohamad sutopo MM,  selaku kepala koordinatornya tidak memiliki ketegasan dan me;lupakan perjanjian yang diungkap semua , semua akan memudahkan urusan pembayaran dan penuanasian alas Hak Insentif gaji dengN pemecahan , namun belakjangan berbalik mengingkari dan menyuruh klien saya dengan tidak ada surat pengantar atau SPPD , katanya di suruh berurusan sendiri dan menagihnya sendiri ..itu malahan bagaimana,.makin mepersulirt sdaja  dimana kewenangan Sebagai kordinator ?

Ombudsaman RI ( dokpri2)
Ombudsaman RI ( dokpri2)
?.? apa ada apa dengan kejanggalan Organisasi dinas pendidikandi tambakromo  ini ., keputusan sudah di dok kok bisa dimentahkan lagi dan tidak dijalankan ini cara apa dan bagaimana.. kok molak- malik pernyataannya ,  malahan bikin bingung saja " artinya kita semua ini dibenturkan dan dibingungkan sama satu orang saja di Dinas Pendidikan ini bagaimana penyelesaiannya " saya hanya minta pentunjuk saja ..selanjutnya kami memohon Bapak Bupati pati kalau carut marut Manajemen kacau di dinas tidak jelas terus begini sebaiknya saya sarankan  kepala Dinas Pendidikan tambakromo ini diganti saja karena tidak cakap, tidak bertanggungjawab pada tugas dan bukruk kinerjanya dalam melayani Masyarakat  itu saja minta saya kepada bapak haryanto sebgai Pemegang kendali dan bupati pati "

Menurut keterangan klien kami 

Legr gaji bersangkutanb ( dokpri)
Legr gaji bersangkutanb ( dokpri)
, Bahwa  terlapor dalam hal ini  IW sudah memanfaatkan kelemahan dan kelengahan suaminya < sengaja meracau dan mengungkapakan fakat dan bukti yang bukan merupakan bukti melainkan hanya serapahan dqan Opini sefihak sehingga ada pembunuhan karakter dan unsur intimidasi dan persekusi berkaliu kali  dipermainkan oleh Orang orang suruhan IW , untuk menipu dayanya dengan berhutang kesana kemari dengan sejumlah uang  di beberapa Konsorsium mapupun perseorangan , namun sengaja menghindar dengan mencip[taklan settingan kasus yang di rencanakan untuk mengecoh dan mengalihkan kasus  dengan bekerjasama dengan fihak -fihak  terutama di dinas pendidikan Kabupaten pati  pati, makanya kami meminta agar kejaksaan negeri pati segera mengungkap ada apa dilablik kasus Diasn pendidikan tambakromo samapi menitup nutupi kasus  ini sehingga berkoler koler dan berkepanjangan hingga sekarang belum kelar..intinya sih  untuk sisi ketata negaraan ,  kenegaraan sudah kelar sebagaimana di sampikan oleh :  ombudsman RI  maupun komanas dan  BAKN , dan Dipdiknas RI , sekrang  Penyelesaian reaktif manajemen tingkat bawah bagaimana , ya bagaimana pertanggungjawaban manajemen Dinas pendidikan Pati terkait penanganan oknum PNS bermasalah serupa seperti ini..ada ketegasan apa nggak..kalau nggak ada lketegasan berarti sengaja ada pembiaran toh..mengapa dan persoalannya apa sehingga ada pembiaran..., sudah kelar hanya soal sanksi Kode etik dan disiplin  kedinasan sebagai PNS  bermasalah yang  belum kami terima edarannya , Penjelasannya dan bentuk sanksi apa yang diberukan kepadanya  atau  kenapa dan bagaimana , ada apa kok sampai Oknum Guru bermaslah perdata verjaring dan laporan perkara Kriminal lainnya ini bisa  lolos dari sanksi dan tidak jelas  sanksinya " Pungkas  hartini  (bratapos)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun