Mohon tunggu...
Aqil thea
Aqil thea Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalis

Memungut kata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meski Sudah Ditolak, Waspadai Penyusupan dan Dendam Simpatisan ISIS!

14 Februari 2020   16:04 Diperbarui: 14 Februari 2020   16:03 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tuntas sudah gonjang ganjing nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan teroris Islamic State in Irak and Syria (ISIS) atau lebih dikenal dengan sebutan WNI eks ISIS.

Setelah dalam beberapa pekan lamanya terjadi silang pendapat, akhirnya pada hari Selasa (11/2/2020) Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak kepulangan WNI eks kombatan ISIS tersebut.

Adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang memberikan informasi langkah tegas pemerintah terkait WNI eks ISIS tersebut pada publik, di Istana Kepresidenan, Bogor Jawa Barat.

Dijelaskan Mahfud, WNI eks ISIS atau Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang jumlahnya tercatat 689 orang, tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki. Dan, mereka tidak boleh kembali ke tanah air, Indonesia.

Jumlah WNI eks ISIS atau FTF ini lebih banyak. Karena sebelumnya disebutkan hanya berjumlah 660 orang.

Penolakan tersebut lanjut Mahfud, guna memberikan rasa aman terhadap 267 juta jiwa penduduk Indonesia dari ancaman virus-virus terorisme baru.

"Keputusan rapat tadi (baca : rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020) pemerintah harus beri rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF ini pulang bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," katanya.

Walau begitu, atas nama pemerintah, Mahfud MD mengungkapkan akan mendata jumlah pasti WNI eks ISIS dan identitasnya dengan lengkap.

Sementara langkah pemerintah terhadap anak-anak WNI eks ISIS, masih akan dipertimbangkan lebih dulu.

"Untuk anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada orang tuanya atau tidak, yatim piatu," ucapnya.

Langkah tegas pemerintah ini mendapatkan cukup apresiasi berbagai kalangan. Namun, bukan berarti ditolaknya WNI eks ISIS untuk kembali ke tanah air tidak akan ada masalah kelak kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun