Sektor usaha di Indonesia didominasi oleh UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Akan Tetapi kelemahan dari sektor UMKM adalah belum mengurus surat izin usaha atau IUMK. Padahal ada banyak keuntungan yang akan didapatkan pelaku Usaha. Cara mengurus izin UMKM pun tidaklah sulit.
Kenapa Harus Mengurus Surat Izin UMKM?
IUMKM penting untuk diurus agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas untuk pengembangan usaha. Pelaku usaha dengan kepemilikan kekayaan sebesar Rp. 50.000.000 (tidak termasuk harta berupa bangunan dan tanah). Kemudian mendapatkan omset usaha per tahun sebesar Rp. 300.000.000 hingga Rp. 2,5 M termasuk dalam mikro. Pelaku usaha mikro nantinya akan dibantu pemerintah mengenai pendataan, penguatan kelembagaan, fasilitas akses terkait modal, serta didampingi dan dibina secara teknis. Pembuatan surat legalitas usaha ini tidak dipungut biaya atau dapat diajukan secara gratis.
Sebagian pelaku usaha mengabaikan pengajuan surat izin usahanya karena belum mengetahui kenapa harus membuat surat IUMKM. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha usai memiliki IUMKM.
Pelaku usaha mempunyai kepastian juga hak perlindungan (payung hukum yang jelas) terkait usaha yang dibuka di lokasi yang sudah diajukan. Hal ini akan menghindari kemungkinan usaha akan permasalahan tidak diinginkan yang bisa saja muncul dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pelaku usaha diuntungkan dengan adanya pendampingan yang akan diperoleh sebagai sarana untuk mengembangkan usaha. Para pelaku usaha akan mendapatkan partner dan supervisi sebagai pendamping dan pengembang usaha yang akan tumbuh lebih besar lagi.
Keuntungan lainnya adalah memperoleh kemudahan saat akan mengakses pembiayaan pada lembaga keuangan baik di Bank dan non-Bank. Sehingga tidak akan kesulitan untuk mencari pinjaman sebagai modal tambahan. Surat izin usaha yang telah dikantongi sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman.
Pelaku usaha juga diuntungkan dengan kemudahan untuk mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah baik daerah maupun lembaga terkait lainnya.Pemerintah daerah maupun Dinas Sosial akan memberikan pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Berbagai keuntungan di atas bisa diperoleh dengan cara mengurus izin UKM yang bisa dilakukan secara online dengan menggunakan OSS (Online Single Submission).Untuk itu sangat penting untuk mempunyai IUMKM bagi para pelaku usaha karena kepemilikan surat izin usaha seringkali menjadi faktor usaha tidak berkembang.
Syarat Mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Bagi para usaha cara mengurus izin UMKM bisa dimulai dengan memenuhi beberapa syarat saat akan mengajukan legalitas usaha. Apa saja persyaratannya? Perhatikan kelengkapan berkas persyaratan mengajukan izin usaha di bawah ini.
Memiliki surat pengantar dari RT dan RW Â setempat, hal ini berkaitan dengan lokasi usaha.
Siapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab usaha.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab usaha. Apabila ada ketidakcocokan data seperti alamat yang tercantum pada KK dan KTP berbeda maka sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu agar proses pengecekan data syarat pengajuan tidak terhambat.
2 lembar Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6.
Formulir registrasi UMKM yang sudah diisi lengkap berupa nama, nomor telepon, nomor KTP, alamat, kegiatan usaha sarana usaha, dan jumlah modal usaha.Â
Selanjutnya pelaku usaha harus mempunyai alamat e-mail yang aktif beserta password.
Kemudian yang terakhir nomor telepon yang aktif atau dapat dihubungi.
Cara Mengurus Izin UMKM Melalui OSS
Cara mengurus izin UMKM sangat mudah dengan bantuan OSS dan semua persyaratan sudah dipenuhi. Dibawah ini prosedur penggunaan OSS untuk pengajuan IUMKM.
Pelaku usaha akan mendapatkan dua email dari sistem OSS yakni berisi registrasi dan verifikasi dari akun yang dibuat. Kemudian pelaku usaha akan memperoleh user-ID beserta password untuk bisa mengakses atau login sistem OSS.
Cara mengurus izin UMKM selanjutnya klik kolom perizinan usaha lalu klik kembali tombol perseorangan. Selanjutnya akan muncul dua opsi yang bisa dipilih sesuai sektor usaha yang dimiliki.Â
Pertama, untuk skala usaha mikro Anda bisa memilih pendaftaran NIB perseorangan mikro.
Kedua, untuk skala usaha kecil Anda bisa memilih pendaftaran NIB perseorangan kecil.
Selanjutan adalah mengisi formulir. Petikan semua kolom data profil pada formulir sudah terisi secara lengkap, kemudian klik pilihan simpan & lanjutkan.
Berikutnya adalah klik pilihan Tambah Usaha. Akan muncul kolom-kolom yang harus dilengkapi berdasarkan pada formulir data usaha atau bisnis yang dimiliki. Pastikan tidak ada yang terlewat dan terisi dengan tepat lalu pilih Simpan dan Lanjutkan.
Catatan untuk para pelaku usaha yang dengan kepemilikan usaha lebih dari satu dapat melakukan menggunakan cara mengurus izin UKM yang sama. Hanya perlu melengkapi semua data yang diminta sistem OSS.
Setelah melakukan empat tahapan di atas pelaku usaha akan mendapatkan formulir Komitmen Prasarana Usaha. Bagi pelaku usaha dengan skala kecil surat pengajuan permohonan untuk izin lokasi tempat usaha serta izin lingkungan apabila diperlukan. Ini khusus untuk pelaku usaha kecil. Setelah itu pilih tombol Selanjutnya.
Cara keenam, lakukan preview dari draft yang telah diisi sebelumnya seperti izin lokasi, NIB, izin usaha dan izin lingkungan, lalu berikan tanda checklist di dalam kotak disclaimer dan tekan tombol Proses NIB.
Terakhir, akan muncul tampilan output dari NIB & izin usaha. Disana pelaku usaha bisa mengakses izin lingkungan, izin lokasi, izin usaha yang bisa langsung dicetak dalam bentuk QR. Di dalam format tersebut semua data secara detail dapat dilihat dengan cara menekan tombol Preview izin usaha QR.
Demikianlah cara mengurus izin UKM yang bisa dilakukan untuk mendapatkan legalitas dan pengembangan usaha. Pelaku bisa mendapatkan banyak keuntungan dengan mengantongi surat izin UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H